Sweeping Tempat Hiburan, Izin Ormas Dicabut
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta mengancam akan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) jika nekat melakukan aksi sweeping tempat hiburan selama Ramadan.
Ormas yang melakukan sweeping saat Ramadan pasti dikenakan sanksi. Kita cabut SKT-nya
"Tidak boleh ada sweeping. Tidak ada kewenangan ormas untuk sweeping. Sweeping itu hanya boleh dilakukan aparat negara dengan tujuan tertentu," kata Ratiyono, Kepala Bakesbangpol DKI, Kamis (18/6).
Ratiyono mengatakan, setiap ormas di Jakarta harus mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sesuai dengan undang-undang, kata Ratiyono, ormas yang melanggar seperti bertindak sendiri melakukan aksi sweeping akan dikenakan sanksi pencabutan SKT. Sementara apabila bentuk pelanggaran yang dilakukan berhubungan dengan pidana, maka diserahkan kepada kepolisian.
Bakesbangpol Antisipasi Demo Anarkis"Ormas yang melakukan sweeping saat Ramadan pasti dikenakan sanksi. Kita cabut SKT-nya," tegas Ratiyono.
Mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI itu mengatakan, larangan melakukan sweeping juga telah diinstruksikan Kapolri, Komjen Polisi Badrodin Haiti kepada ormas se-Indonesia dan harus dipatuhi tanpa pengecualian. "Jadi kalau Pak Kapolri sudah menyatakan tidak boleh, ormas se-Indonesia harus patuh. Ormas apapun dan dari manapun tidak boleh lakukan sweeping," ujarnya.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan para pimpinan ormas Islam dan organisasi pemuda yang berpotensi melakukan sweeping ke tempat hiburan selama Ramadan. Komunikasi tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif dan mengingatkan ormas agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. "Sudah kita lakukan komunikasi dengan pimpinan ormas. Kalau misalnya masih melanggar juga, ya mereka akan berlawanan dengan undang-undang ," ungkapnya.
Ratiyono menambahkan, di Jakarta tercatat ada sekitar 300 ormas yang mengantongi SKT
terdiri dari ormas Islam, organisasi pemuda, termasuk juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).