Paripurna Pemberian Rapor BPK Atas APBD 2014 Ditunda
Paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta tentang penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI tahun 2014 yang sedianya digelar hari ini, akhirnya ditunda hingga pekan depan.
Enggak jadi hari ini. Mungkin minggu depan
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Ahmad Sotar Harahap mengatakan, paripurna LHP atas LKPD dilaksanakan setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Kepariwisataan. "Enggak jadi hari ini. Mungkin minggu depan," kata Sotar, di Balaikota, Kamis (18/6).
Hal itu dikarenakan DPRD baru menerima surat dari BPK pada pukul 15.00 WIB, Rabu (17/6) kemarin. "Kami baru terima suratnya kemarin pukul 15.00. Jadi tidak mungkin dilakukan paripurna tentang laporan BPK-RI hari ini," kata Sotar.
Basuki mengaku tidak mengetahui alasan penundaan pemberian rapor BPK atas pengelolaan APBD 2014 tersebut. Dia menduga laporan belum selesai dianalisis. "Mungkin rapatnya belum selesai," ujar Basuki.
Dia pun enggan memprediksi perihal opini yang akan diberikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta. Pada LHP terhadap pengelolaan APBD tahun 2013 lalu, DKI mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini menurun dibanding LHP tahun sebelumnya yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Aku enggak suka main feeling-feeling. Biasanya saya menerawang bukan main feeling," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
Pada laporan pengelolaan APBD tahun 2013 lalu, BPK menemukan indikasi kerugian daerah mencapai Rp 85,36 miliar, temuan potensi kerugian daerah senilai Rp 1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 95,01 miliar, dan temuan ekonomi, efisien, efektif (3E) senilai Rp 23,13 miliar.
Laporan Keuangan APBD 2013 terindikasi menunjukkan kerugian senilai Rp 59,23 miliar, antara lain tercermin pada belanja operasional pendidikan, kegiatan penataan jalan kampung, dan biaya pengendalian teknis kegiatan. Indikasi kerugian daerah itu muncul karena realisasi belanja tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap, seperti nota dan kuitansi yang dilengkapi identitas perusahaan.