14 PPKS Terjangkau Operasi Ketertiban Umum di Jakut
Sebanyak 14 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Kamis (9/2) kemarin, terjangkau operasi penertiban yang digelar jajaran Satpol PP di Jakarta Utara.
14 PPKS yang terjangkau terdiri dari empat anak dan 10 dewasa.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, pihaknya menggelar operasi penegakan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok dan Pademangan.
Sudin Sosial Jakpus Jangkau 1.235 PPKSGiat ini, menurut Purnama,
melibatkan 35 personel Satpol PP, 20 Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) dibantu masing-masing lima personel dari Kepolisian dan TNI."14 PPKS yang terjangkau terdiri dari empat anak dan 10 dewasa. Mereka kami kirim Ke Panti Sosial di Cipayung," katanya, Jumat (10/2).
Purnama menjabarkan, dalam giat ini pihaknya menyasar sejumlah kawasan yang rawan PPKS seperti, Jl Jembatan Item, Jl Sunter Jaya 1 dan Jl Gadang Kecamatan Tanjung Priok. Selain itu, penjangkauan juga dilaksanakan di Jl Boulevard Raya Kecamatan Kelapa Gading dan Jl Ancol Timur Kecamatan Pademangan.
Dijelaskan Purnama, PPKS ini ditertibakan lantaran melanggar Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Untuk melaksanakan kegiatan, jajaran juga dibekali Surat Tugas Satpol PP Prov DKI Jakarta Nomor e-0058/AT.13.01 Tentang Pelaksanaan Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Kegiatan menindaklanjuti instruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0022 tahun 2023 tentang pelaksanaan penertiban PPKS di wilayah DKI Jakarta," tandasnya.