Kendaraan Dinas Operasional Pemkot Jakpus Diuji Emisi
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat menggelar layanan uji emisi terhadap Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di halaman kantor wali kota setempat.
Uji emisi berlangsung satu hari dan hanya dikhususkan bagi KDO
Uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengaku sengaja melakukan peninjauan untuk memastikan uji emisi berlangsung tertib dan lancar.
106 Kendaraan Ikut Uji Emisi Gratis di Terminal Kampung Rambutan"Uji emisi berlangsung satu hari dan hanya dikhususkan bagi KDO. Ini supaya kita tahu performa kendaraan apakah memenuhi baku mutu atau tidak," katanya, Rabu (15/2).
Iqbal mengimbau pemilik kendaraan pribadi agar melakukan uji emisi di bengkel yang memiliki sertifikat uji emisi.
"Kami sarankan ke bengkel langganan yang memiliki pelayanan uji emisi," katanya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas LH Jakarta Pusat, Rizki Sari Sinta Dewi menjelaskan, layanan uji emisi berlangsung selama satu hari mulai pukul 08:00-15:00.
Uji emisi dinilai penting untuk memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang dan diharapkan dapat mewujudkan perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Rizki menargetkan, uji emisi kali ini dapat menjangkau 150 unit KDO dengan rincian 50 sepeda motor berbahan bakar bensin, 50 mobil berbahan bakar bensin dan 50 mobil berbahan bakar solar.
"Hingga pukul 10.
20, totalnya sudah ada 70 KDO yang melakukan uji emisi," tuturnya.Ia menambahkan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengerahkan 18 teknisi yang telah memiliki sertifikat khusus dan dibekali lima alat uji emisi.
"Ini salah satu upaya kami untuk memperbaiki kualitas udara, khususnya di Jakarta Pusat," tandasnya.