Sudin Nakertrans Awasi Pembayaran THR 3.887 Perusahaan
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur akan mengawasi secara ketat pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebanyak 3.887 perusahaan yang tersebar di 10 wilayah kecamatan.
Tim pengawas mulai kami diturunkan minggu ini untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja, perusahaan diwajibkan membayarkan THR dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Hal ini dilakukan agar pekerja atau buruh bisa leluasa berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
"Tim pengawas mulai kami diturunkan minggu ini untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR," kata Haryono, Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans Jakarta Timur, Selasa (30
/6).Pengusaha Diminta Bayar THR 2 Pekan Sebelum LebaranSelain menerjunkan tim pengawas, menurut Haryono, Sudin Nakertrans juga mengimbau pekerja yang tidak memperoleh hak THR untuk membuat pengaduan secara tertulis.
"Surat pengaduan pekerja akan kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan bersangkutan," tutur Haryono.
Menurut Haryono, apabila ada perusahaan melanggar pemberian THR dapat dikenai sanksi, antara lain pidana dan sanksi administratif.
"Sanksi administratif dengan tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan jika ingin mengurus administrasi ke pemerintahan," tandas Haryono.