You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Kominfotik Gelar Webinar SOLID
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas Kominfotik Gelar Webinar SOLID Ajak Masyarakat Waspada Penyebaran Hoaks

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menggelar Webinar Jakarta Sadar Olah Literasi Digital (SOLID) ke 1 tahun 2023, bertema Waspada Isu Penyebaran Hoaks di Media Sosial.

teknologi dapat memberikan added value

Dua narasumber dihadirkan dalam Webinar Jakarta SOLID  yakni founders/Koordinator Umum Literasi Pemuda Indonesia dan Drone Emprit, Dedy Helsyanto serta Ismail Fahmi.

Dalam sambutannya, Plt Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha berharap, kegiatan ini dapat menciptakan masyarakat digital Jakarta yang tidak sekadar menjadi pengguna, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi.

Sosialisasi Literasi Digital Jakarta SOLID Bersama JakWIFI di Jakbar Dibuka

"Dengan demikian, teknologi dapat memberikan added value dan memiliki dampak konkret kepada masyarakat Jakarta maupun Indonesia secara luas," ujar Yudhistira Nugraha, Jumat (17/3).

Ia memaparkan, pemanfaatan teknologi yang paling umum digunakan oleh masyarakat saat ini adalah media sosial. Jumlah pengguna media sosial aktif di Indonesia adalah 191,4 juta di tahun 2022.

"Selain sarana berkomunikasi, media sosial dapat dimanfaatkan untuk membagikan sekaligus mendapatkan berbagai informasi," katanya.

Sementara founders/Koordinator Umum Literasi Pemuda Indonesia, Dedy Helsyanto menuturkan, masyarakat menggunakan media sosial sebagai sarana berbagi nformasi seputar bisnis untuk menjaring lebih banyak audiens. Namun, banyak potensi bahaya yang mungkin muncul walaupun media sosial dapat dimanfaatkan untuk meraup keuntungan.

"Salah satu hal yang berpotensi memiliki dampak bahaya bagi pengguna adalah penyebaran hoaks. Mudahnya pembuatan konten dengan bantuan berbagai aplikasi pendukung, membuat makin maraknya ragam konten yang ada di media sosial," tuturnya.

Dikatakan Dedy, media sosial tanpa filtering, menimbulkan kerentanan pengguna terpapar hoaks. Persentasenya mencapai sekitar 30-60 persen.

"Beberapa alasan menyebarkan hoaks seperti provokasi, politik, ekonomi, karena kecemasan (seperti membagikan informasi hoaks mengenai COVID-19), untuk membuat satu tren, atau karena sekadar iseng belaka," katanya.

Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi menambahkan, keuntungan yang diterima oleh penyebar hoaks mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan, media sosial Youtube merupakan ladang subur dari bisnis hoaks.

“Kita adalah korban. Mereka yang diuntungkan, keuntungan ekonomi,” ucap Ismail Fahmi.

Ia menjelaskan, informasi hoaks banyak beredar hingga saat ini disebabkan manusia akan berusaha terlihat benar sehingga informasi  yang dibagikan tanpa dicek kebenaran terlebih dahulu.

"Hoaks akan membuat orang menjadi lebih curiga pada setiap informasi, walaupun informasi tersebut sebenarnya adalah fakta. Tak hanya itu, penyebaran hoaks juga dapat menyebabkan perpecahan, ketakutan, penurunan reputasi, bahkan korban jiwa," jelasnya.

Ismail juga membagikan beberapa tips yang dapat dilakukan warga untuk mengurangi penyebaran hoaks.

"Di antaranya memperhatikan URL, memastikan judul dan isi berhubungan, memeriksa waktu (pada umumnya hoaks merupakan bentuk daur ulang informasi lama), meneliti sumber asli, memeriksa foto dan video yang disematkan, serta membandingkan dengan sumber lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1376 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1257 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer