Satpol PP Jakpus Tata PKL di Pasar Tanah Abang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Tanah Abang, Kampung Bali, Tanah Abang.
Hari ini kita lakukan penataan PKL
Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, penataan PKL di lokasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
PKL di kawasan Tanah Abang ditata karena berjualan di bahu jalan dan trotoar, sehingga menghambat arus lalu lintas di sekitar.
Satpol PP Halau PKL di Jalan Budi Raya Kebon Jeruk"Hari ini kita lakukan penataan PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Pasar Tanah Abang," katanya, Jumat (24/3).
Budi menuturkan, dari kegiatan ini, pihaknya mengamankan tiga gerobak PKL berikut empat meja kayu dan gantungan baju di kolong Pasar Blok G Tanah Abang.
"Kami juga melakukan penghalauan PKL di depan Blok F, kolong flyover Jati Baru dan Jalan Jati Baru II. Totalnya kami kerahkan 150 personel gabungan dengan dua kendaraan operasional," terangnya.
Lurah Kampung Bali, Ety Kusmiaty mengajak para pedagang tertib berjualan di kawasan Pasar Tanah Abang. Tujuannya tak lain agar kawasan sekitar tetap tertata rapi dan nyaman bagi para pengunjung.
"Kegiatan
ini juga untuk mengurangi kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang," tandasnya.