You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kuota Mogok 3 Kali Setahun Hanya Berlaku Bagi Bus Baru
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Armada Mogok, Operator Bus Transjakarta akan Disanksi

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membuat aturan baru dengan memberlakukan sanksi kepada operator bus Transjakarta yang armadanya mogok selama tiga kali dalam setahun.

Poinnnya begini, aturan itu berlaku untuk bus baru, pengadaan baru. Maksudnya pengadaan di bawah PT Transjakarta

Namun, aturan baru tersebut hanya berlaku bagi bus baru yang pengadaannya di bawah manajemen PT Transjakarta. Di luar dari itu, penindakan terhadap operator bus tidak bisa diberlakukan.

"Poinnnya begini, aturan itu berlaku untuk bus baru, pengadaan baru. Maksudnya pengadaan di bawah PT Transjakarta," kata Antonius NS Kosasih, Dirut PT Transjakarta, Rabu (1/7).

Bus Transjakarta Mogok, Macet hingga 3 Kilometer

Dikatakan Kosasih, pihaknya belum dapat memberlakukan aturan baru ini kepada para operator bus yang‎ melakukan pengadaan armada sendiri. Aturan tersebut baru diberlakukan terhadap operator yang akan melakukan kontrak baru dengan PT Transjakarta.

"Kalau bus bukan pengadaan dari kita, tidak mungkin kita membuat ketentuan itu. Bukan berarti membeda-bedakan. Aturannya berlaku untuk kontrak-kontrak yang baru," ujarnya.

Menurut Kosasih, di kontrak baru nantinya akan dibuat aturan kuota mogok tiga kali dalam setahun bagi operator yang bergabung dengan PT Transjakarta. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kualitas bus yang berada di bawah naungan PT Transjakarta.

"‎Karena kalau ada bus yang mogok sampai lebih dari tiga kali artinya ada kemungkinan kualitas busnya jelek, busnya tidak terawat," jelasnya.

Ia menambahkan, selain dibuat aturan kuota mogok, operator bus yang akan membuat kontrak baru dengan PT Transjakarta juga diwajibkan mengganti armada lamanya. Tak hanya itu, para operator juga diharuskan berkontrak dengan Agen Pemegang Merk (APM)‎.

"‎Kita tidak mau operator tidak merawat bus. Makanya di kontrak-kontrak baru juga ada kewajiban mereka untuk berkontrak dengan APM untuk perawatan berkala," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1610 personAnita Karyati
  2. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1433 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1291 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. PMI Gelar Webinar Internasional Respon Bencana

    access_time23-01-2025 remove_red_eye929 personNurito
  5. BPBD Sebut OMC Efektif Kurangi Banjir Akibat Hujan Lebat

    access_time21-01-2025 remove_red_eye905 personFolmer