28 HPR di Divaksinasi Rabies di RPTRA Kebon Sirih
Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat melakukan vaksinasi rabies terhadap 28 ekor Hewan Penular Rabies (HPR) peliharaan warga di RPTRA Kebon Sirih, Jalan Srikaya II, RT 15/07, Kebon Sirih, Menteng.
Vaksinasi berlangsung selama satu hari mulai pukul 09:00-12:00
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan, vaksinasi rabies merupakan tindakan imunisasi yang berguna untuk mencegah infeksi virus rabies dari hewan peliharaan warga.
Kegiatan vaksinasi rabies sendiri ditujukan bagi empat jenis HPR yang terdiri dari kucing, anjing, kera dan musang.
24 HPR Divaksin Rabies di Sekretariat RW 01 Kelurahan Slipi“Vaksinasi ini juga untuk mempertahankan predikat Jakarta sebagai Kota Bebas Rabies," ujarnya, Rabu (3/5).
Ia merinci, 28 ekor HPR yang
divaksinasi rabies dalam kegiatan ini terdiri dari 25 ekor kucing, dua ekor anjing dan satu ekor kera dari 17 pemilik hewan peliharaan."Vaksinasi berlangsung selama satu hari mulai pukul 09:00-12:00," katanya.
Penty berharap, dengan vaksinasi ini, HPR peliharaan warga selalu tumbuh sehat dan tidak mudah menularkan virus rabies.
"Pelayanan ini gratis, tidak dipungut biaya," tandasnya.