Dukcapil Jaksel Susuri Data Warga Meninggal Dunia yang Belum Dilaporkan
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Selatan akan menyusuri data 10 ribu warga yang diduga sudah meninggal dunia, namun belum dilaporkan ke pihaknya.
Ini menyangkut data kependudukan yang masih aktif dan tidak
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Nurrahman mengungkapkan, angka 10 ribu ini didapat dari hasil pendataan tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat melakukan pencocokan dan penilitian (Coklit) dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang ada, pada November 2022 lalu.
"Saat dilakukan pendataan ulang tim KPU, ditemukan ada sekitar 10 ribu warga yang dinyatakan sudah meninggal dunia. Nah ini sedang kita cek, dicocokan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil," papar Nurrahman, Jumat (19/5).
Sudin Dukcapil Jaksel Lakukan Perekaman E-KTP di MAN 4Menurutnya, pengecekan dilakukan untuk mengetahui dari jumlah 10 ribu ini mana yang sudah dilaporkan dan belum. Ini sekaligus mengetahui mana saja yang secara data sudah tercatat meninggal dunia.
Untuk mengecek data melalui SIAK itu, pihaknya menugaskan seluruh jajarannya di kelurahan. Tentunya petugas harus mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang dinyatakan sudah meninggal dunia itu.
Untuk yang meninggal dunia, jelas Nurrahman, akan dicek apakah sudah ada surat keterangan kematian dari pihak berwenang atau tidak. Karena akan sah dinyatakan meninggal dunia jika sudah ada surat keterangan kematiannya.
"Kalau orang dinyatakan meninggal dunia namun tidak ada dokumen atau surat keterangan kematiannya, maka kami tidak bisa memvonis orang tersebut dinyatakan meninggal dunia. Minimal ada surat keterangan PM 1 dari kelurahan setempat yang menyatakan penduduk tersebut sudah meninggal dunia," papar Nurrahman.
Pihaknya berharap, pengecekan 10 ribu warga yang dinyatakan sudah meninggal dunia ini tuntas sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU pada 21 Juni mendatang.
Diakuinya, yang terjadi selama ini memang banyak warga tidak melaporkan ketika anggota keluarganya telah meninggal dunia ke pihak kelurahan setempat. Terutama ketika meninggal dunia di luar kota atau di kampung halamannya dan dimakamkan di sana.
"
Ini menyangkut data kependudukan yang masih aktif dan tidak ," tandasnya.