You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan Kosong di Tidung Kecil Dimanfaatkan untuk Urban Farming
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Lahan Kosong di Tidung Kecil Disulap Jadi Urban Farming

Lahan kosong di Pulau Pulau Tidung Kecil, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu dimanfaatkan menjadi tempat budi daya pertanian perkotaan atau urban farming.

Nantinya lahan ini akan dikelola kelompok tani di Pulau Tidung

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, di lahan seluas dua hektare ini, urban farming dikembangkan dengan menanam beragam jenis tanaman produktif.

"Nantinya lahan ini akan dikelola kelompok tani di Pulau Tidung. Hal ini kita lakukan untuk mewujudkan ketahanan pangan," ujarnya, Kamis (25/5).

Dinas KPKP Bakal Gelar Akademi Urban Farming

Devi menyebutkan, tanaman yang ditanam di lokasi beragam mulai dari terung, bayam, kangkung dan cabai. Selain itu ada pula pohon produktif seperti jambu, sukun, pisang, kelapa, pepaya, semangka dan melon kuning.

"Selain konservasi laut, saya juga ingin menjadikan Pulau Tidung Kecil ini sebagai tempat edukasi urban farming," katanya.

Menurut Devi, dalam pengembangan urban farming ini, pihaknya berkoordinasi dengan kelurahan agar bisa mengajak warga ikut menjaga dan merawat lahan.

"Hasil panen ini nantinya kami bagikan ke pengurus dan warga yang membutuhkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7672 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5549 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1439 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri