Uji Emisi Akbar di Ragunan Cetak Rekor MURI
Uji Emisi Akbar (UEA) yang dihelat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di area parkir Taman Margasatwa Ragunan, Senin (5/6), berhasil mencetak rekor MURI sebagai uji emisi yang diikuti peserta terbanyak se-Indonesia.
Diikuti 2.615 kendaraan. Cetak rekor jumlah peserta terbanyak
Dalam rilis yang diterima Beritajakarta, Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan uji emisi di TMR diikuti 2.615 kendaraan.Jumlah ini melebihi target yang ditetapkan sebanyak 2.000 kendaraan. Giat uji emisi ini merupakan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan HUT ke-496 Kota Jakarta.
Uji Emisi Akbar di Ragunan Bidik 2.000 KendaraanSekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, uji emisi ini merupakan titik awal mulai diterapkannya tiga kebijakan penting agar dapat memberikan dampak pada pengurangan emisi gas buang dan pencemaran udara.
"Tentunya hal ini juga tetap membutuhkan peran serta masyarakat, sehingga upaya yang dilakukan adalah upaya kolektif,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, tiga kebijakan yang dipaparkan Sekda adalah sosialisasi ketaatan hukum sebelum diterapkannya sanksi tilang Kepolisian.
Kemudian, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penerapan disinsentif parkir di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, maupun parkir swasta.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol. Ery Nursatari mengungkapkan, uji emisi kendaraan merupakan suatu kontribusi masyarakat dalam pengendalian polusi udara di Jakarta.
"Kendaraan yang lulus uji emisi telah mengurangi beban pencemaran udara dari gas buang kendaraan bermotor," tukasnya.
Hal senada diutarakan Direktur Pengendalian Pencemaran Air Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Lukmi Purwandari. Menurutnya, dengan melakukan uji emisi diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor akan lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan kendaraannya.
“Dengan uji emisi diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap gas buang yang dihasilkan kendaraannya agar sesuai standar dalam peraturan. Sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan,” ungkap Lukmi.