Pemkot Jaktim akan Kaji Status Lahan Jalan Dipagari di Duren Sawit
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan mengkaji status hukum lahan jalan yang dipagar di kawasan Perumahan Taman Duren Sawit RT 08 dan RT 09, RW 016, Kelurahan Duren Sawit. Pemagaran sebagian lahan jalan itu dipicu sengketa kepemilikan dengan salah satu warga.
Kalau soal fasum harus kita jaga, agar bisa dimanfaatkan
masyarakat
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar , Selasa (7/6), mengunjungi lokasi untuk melihat langsung kondisi lapangan, setelah menerima aduan warga.
"Saya datang untuk melihat langsung karena ada aduan warga yang keberatan sebagian lahan jalan dipagari," katanya.
Rencana Pelebaran Jalan Gatot Subroto DimatangkanDijelaskan Anwar, pemilik lahan yang melakukan pemagaran memang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas bidang tanah seluas 3.800 meter persegi. Terkait sengketa lahan Anwar mengaku tidak ingin turut campur lantaran bukan ranahnya.
Namun, sebagian lahan jalan selebar delapan meter dengan panjang lebih dari 30 meter dipagari sehingga menyulitkan akses warga. Karena itu, Anwar mengaku akan mengecek dokumen apakah lahan fasilitas umum jalan di lokasi itu sudah diserahterimakan oleh pengembang ke pemerintah.
Bila lahan tersebut ternyata sudah diserahterimakan, Anwar akan memanggil semua pihak terkait untuk menjelaskan dan memberi pengertian agar mengembalikan fungsi jalan. Sedangkan bila memang belum ada serahterima oleh pengembang, Anwar mengaku akan berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
"Kalau masalah internal mereka kita tidak mau campuri, tapi kalau soal fasum harus kita jaga, agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat
," tandasnya.