Suban Kesbangpol Kepulauan Seribu Sosialisasikan UU Politik
Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kepulauan Seribu menggelar Sosialisasi Undang Undang (UU) tentang Politik di Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Hari ini seluruh elemen masyarakat kami kumpulkan untuk menyatukan persepsi
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Mengingat, di tahun politik dan menjelang Pemilu ini diperlukan wawasan dan pemahaman ke masyarakat terkait UU tentang Poltik.
"Hari ini seluruh elemen masyarakat kami kumpulkan untuk menyatukan persepsi terkait aturan dan implementasi saat Pemilu agar tidak menimbulkan permasalahan politik di tengah masyarakat," katanya, Selasa (20/6
).Bakesbangpol DKI Gelar Senam Pembauran KebangsaanFadjar mengharapkan, hadirnya kembali susunan Kesbangpol di Kepulauan Seribu dapat membantu Pemilu yang kondusif, terbuka dan jujur tanpa diskriminasi. Selain itu, bagi pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun dan penyandang disabilitas bisa dibantu menggunakan hak pilihnya.
"Kami berharap Pemilu di Kepulauan Seribu bisa berkualitas dan pesta demokrasi dapat dirasakan manfaatkan bagi warga," tuturnya.
Kepala Suku Badan Kesbangpol Kepulauan Seribu, Achmad Yani Rivai Yusuf menuturkan, sosialisasi ini diikuti 100 peserta, terdiri dari unsur FKDM, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Dewan Kota, TP PKK dan tokoh masyarakat Kepulauan Seribu.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan terkait UU dan tata cara Pemilu.
"Sosialisasi ini diberikan supaya peserta dapat memahami alur dan sistem aturan Pemilu," terangnya.
Achmad menambahkan, partisipasi warga dalam pelaksanaan Pemilu mendatang perlu ditingkatkan karena merupakan salah satu indikator tingkat kesadaran masyarakat dalam politik.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berpolitik sangat penting," tandasnya.