Sudin KPKP Jakbar Gelar Layanan Sterilisasi Kucing, Catat Tanggalnya!
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat bersinergi dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DKI Jakarta akan menggelar layanan sterilisasi kucing lokal tahap I 2023 pada tanggal 11 hingga 13 Juli mendatang.
Warga Jakarta Barat yang memiliki peliharaan kucing lokal dapat mendaftarkan diri
Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Novi C Palit mengatakan, layanan sterilisasi kucing lokal yang digelar pada tanggal 11 hingga 13 Juli mendatang tidak dipungut biaya alias gratis.
"Warga Jakarta Barat yang memiliki peliharaan kucing lokal dapat mendaftarkan diri untuk ikut layanan sterilisasi ke Satpel KPKP di delapan kecamatan. Kami sudah membuka pendaftaran hingga tanggal 6 Juli mendatang," ujar Novi C Palit, Selasa (4/7).
128 Kucing di Pulau Tidung Divaksinasi Rabies dan DisterilisasiIa menjelaskan, pihaknya menyiapkan kuota sebanyak 124 ekor kucing jantan dan betina yang akan disteril pada tahap pertama 2023.
"Ratusan kucing lokal yang akan disteril pada tahap awal terdiri dari 84 ekor jantan dan 40 betina," jelasnya.
Ia mengungkapkan, program sterilisasi kucing lokal di Jakarta akan digelar sebanyak tiga kali hingga akhir 2023.
"Kami akan menggelar tiga kali program sterilisasi hingga akhir 2023 dengan target sebanyak 352 ekor kucing terdiri dari 252 jantan dan 100 betina," ungkapnya.
Novi menambahkan, syarat bagi warga yang memiliki kucing lokal untuk disteril di antaranya, ber-KTP dan berdomisili di Jakarta Barat, satu orang mendapat kuota maksimal dua ekor kucing yang akan dister
il serta menandatangi form concern yang telah disediakan pihak klinik hewan yang bekerja sama dalam program sterilisasi kucing lokal."Sementara syarat hewan yang akan disteril yakni berusia minimal delapan bulan dan maksimum lima tahun, sehat, tidak bunting dan tidak dalam kondisi menyusui serta kucing dipuasakan minimal delapan jam sebelum dibawa ke klinik," tandasnya.