1.571 Guru PPPK Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerja
Sebanyak 1.456 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu secara bertahap melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja.
Kerja dan bekerjasama untuk melaksanakan pelayanan
Prosesi penandatangan perjanjian kerja bagi 1.571 PPPK ini diadakan di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, selama tiga hari.
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya durasi kontrak hanya berlaku satu tahun. Namun, mulai saat ini kontrak berdurasi hingga tiga tahun.
1.788 PPPK Guru dan Kepala Sekolah Ikuti Bimtek Input Sistem e-TPP"Syukur alhamdulillah, hari ini teman-teman PPPK sudah bisa melakukan penandatanganan kontrak kerja. Mudah-mudahan ke depan dan seterusnya akan membawa kebaikan," ujarnya, Senin (10/7).
Dalam kesempatan itu, Ali mengimbau kepada PPPK Jakarta Utara agar dapat meningkatkan kinerja dan menjaga amanah dalam bertugas. Sehingga, mereka bisa mencapai hasil maksimal dalam bekerja di sekolah masing-masing.
"Mari kita sama-sama kerja dan bekerjasama untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas masing-masing," terangnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani menyampaikan, kegiatan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK dilaksanakan mulai tanggal 10-12 Juli 2023.
"Selain 1.456 guru PPPK dari Jakarta Utara, sebanyak 115 lainnya dari Kepulauan Seribu juga turut melakukan penandatanganan, sehingga total berjumlah 1.571 orang," bebernya.
Ia menambahkan, untuk pelaksanaan proses penandatangan pada hari pertama dan kedua dijadwalkan masing-masing untuk 540 guru. Kemudian, pada hari ketiga sebanyak 491 guru.
"Selama tiga hari kegiatan dibagi menjadi tiga sesi dan telah disiapkan 15 meja pelayanan kelengkapan administrasi," tandasnya.