You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas SDA dan Pemkot Jaksel Sosialisasikan Zona Bebas Air Tanah
....
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Dinas SDA-Pemkot Jaksel Sosialisasikan Zona Bebas Air Tanah

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah di kantor wali kota setempat.

Dengan sosialisasi ini diharapkan penerapannya dapat berjalan lancar

Kepala Bidang Geologi Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas SDA DKI Jakarta, Ahmad Saipul mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka menyikapi dan meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah.

Sehingga dapat membawa dampak positif akan keterbatasan ketersediaan air tanah dan penurunan permukaan air tanah di wilayah DKI Jakarta. 

Zona Bebas Air Tanah Disosialisasikan di Jaktim

"Sasaran sosialisasi ini para pemilik atau pengelola gedung yang memungkinan masih memakai air tanah," ujar Saipul, Selasa (11/7).

Saipul mengatakan, dalam pelaksanaannya, ada beberapa kriteria gedung yang rawan menggunakan air tanah. Misalnya gedung komersial yang lebih dari delapan lantai, gedung dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi.

"Termasuk gedung di daerah yang sudah terdapat layanan air bersih, maka tidak diizinkan lagi memanfaatkan air tanah,"

Menurut Saipul, pihaknya telah memberikan formula bagi pemilik atau pengelola gedung agar menyampaikan informasi neraca air bersih dan limbah secara manual dan online kepada Dinas SDA DKI Jakarta.

Apabila nantinya ada pelanggaran akan dikenakan sanksi penyegelan, penutupan sumber air tanah, denda pajak air tanah, pencabutan izin mendirikan bangunan dan persetujuan bangunan gedung serta sertifikat layak fungsi. 

"Dengan sosialisasi ini diharapkan penerapannya dapat berjalan lancar," tuturnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, dari hasil audit, di wilayah ini terdapat 200 gedung dengan rincian 27 gedung di kawasan Mega Kuningan, 14 gedung di kawasan SCBD Sudirman.

Kemudian 53 gedung di kawasan Rasuna Episentrum, 44 gedung di area Jalan Gatot Subroto, 12 gedung di area Jalan Prof Dr Satrio dan 12 gedung di area Jalan Jendral Sudirman.

"Jadi mohon untuk pengelola gedung, mulai 1 Agustus 2023, kita akan betul-betul tegas dan ketat menerapkan aturan zonasi bebas air tanah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye2604 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye2077 personNurito
  3. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1748 personFolmer
  4. Pramono Sebut Posko Pengaduan KJP Dibuka di 44 Kecamatan

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1608 personDessy Suciati
  5. Warga Ingin Program Mudik Gratis Terus Berlanjut

    access_time12-03-2025 remove_red_eye1462 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik