Dinas SDA-Pemkot Jaksel Sosialisasikan Zona Bebas Air Tanah
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah di kantor wali kota setempat.
Dengan sosialisasi ini diharapkan penerapannya dapat berjalan lancar
Kepala Bidang Geologi Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas SDA DKI Jakarta, Ahmad Saipul mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka menyikapi dan meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah.
Sehingga dapat membawa dampak positif akan keterbatasan ketersediaan air tanah dan penurunan permukaan air tanah di wilayah DKI Jakarta.
Zona Bebas Air Tanah Disosialisasikan di Jaktim"Sasaran sosialisasi ini para pemilik atau pengelola gedung yang memungkinan masih memakai air tanah," ujar Saipul, Selasa (11/7).
Saipul mengatakan, dalam pelaksanaannya, ada beberapa kriteria gedung yang rawan menggunakan air tanah. Misalnya gedung komersial yang lebih dari delapan lantai, gedung dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi.
"Termasuk gedung di daerah yang sudah terdapat layanan air bersih, maka tidak diizinkan lagi memanfaatkan air tanah,"
Menurut Saipul, pihaknya telah memberikan formula bagi pemilik atau pengelola gedung agar menyampaikan informasi neraca air bersih dan limbah secara manual dan online kepada Dinas SDA DKI Jakarta.
Apabila nantinya ada pelanggaran akan dikenakan sanksi penyegelan, penutupan sumber air tanah, denda pajak air tanah, pencabutan izin mendirikan bangunan dan persetujuan bangunan gedung serta sertifikat layak fungsi.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan penerapannya dapat berjalan lancar," tuturnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, dari hasil audit, di wilayah ini terdapat 200 gedung dengan rincian 27 gedung di kawasan Mega Kuningan, 14 gedung di kawasan SCBD Sudirman.
Kemudian 53 gedung di kawasan Rasuna Episentrum, 44 gedung di area Jalan Gatot Subroto, 12 gedung di area Jalan Prof Dr Satrio dan 12 gedung di area Jalan Jendral Sudirman.
"Jadi mohon untuk pengelola gedung, mulai 1 Agustus 2023,
kita akan betul-betul tegas dan ketat menerapkan aturan zonasi bebas air tanah," tandasnya.