Kasus Bus Berkarat, Jokowi Enggan Ikut Campur
Itu wilayah hukum, ranah hukum, sudah dijawab gitu saya tidak ingin bicara apapaun. Baik KPK maupun kejaksaan itu wilayah hukum
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dijalankan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), yang saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus Transjakarta (BKTB) tahun anggaran 2013.
"Itu wilayah hukum, ranah hukum, sudah dijawab gitu saya tidak ingin bicara apapaun. Baik KPK maupun kejaksaan itu wilayah hukum," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
Soal Hibah Bus, Jokowi Sependapat dengan AhokJokowi mengaku, masalah pengadaan bus ini memang luput dari pengawasannya. Sebab ada 57 ribu item mata anggaran yang ada di Pemprov DKI setiap tahunnya. Padahal semua mata anggaran tersebut dibawah tanggung jawab pemimpin daerah.
"Ada 57 ribu item angaran itu yang tanda tangan pengajuan ke DPRD pasti gubernur. Itu pengguna anggaran. Memang harus ngerti mekanisme di pemerintah. Saya beri contoh saya suruh kamu ke utara, kamu pengguna anggaran, tapi kamu nyemplung ke jurang gimana? Siapa yang salah? Puluhan ribu item kegitan tidak mungkin saya awasi satu-satu," ujar mantan Walikota Surakarta ini.
Selain itu, menurut Jokowi, ada Inspektorat Pemprov DKI yang telah bertugas untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Sementara gubernur hanya sebagai pengambil kebijakan saja. "Ada Inspektorat yang juga awasi satu-satu, tugasnya sendiri-sendiri. Kebijakan di Jakarta jelas dong kebijakan ada di gubernur," ujarnya.
Bahkan untuk pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, Jokowi juga enggan berkomentar. Dirinya meminta agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Itu masuk wilayah hukum. Sudah wilayah hukum saya tidak mau komentari. Kalau sudah wilayah hukum jangan masuk ikut-ikutan. Kita sudah ke Inspektorat dan BPKP tapi kalau wilayah hukum jangan ikut-ikut," kata Jokowi.
Seperti diketahui, dua pejabat Dinas Perhubungan DKI telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DA dan ST, terkait kasus pengadaan bus Transjakarta dan BKTB yang bernilai hingga Rp 1,5 triliun. DA merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan armada bus transjakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara ST merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.