Agustus, Sanksi Gembok Diberlakukan di Jl Sabang
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mulai Agustus akan memberlakukan sanksi gembok bagi kendaraan bermotor yang ketahuan parkir sembarangan di kawasan Terminal Parkir Electronic (TPE) di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
"Rencananya Agustus mendatang akan kita terapkan electronic law enforcement parking. Jadi kalau dicek di sistem dia parkir tapi tidak bayar nanti rodanya kita gembok," ujar Sunardi Sinaga, Kepala UP Perparkiran Dishubtrans DKI, Senin (13/7).
Menurut Sunardi, untuk parkir di jalan tersebut hanya dibatasi selama tiga jam di mesin TPE. Jika kendaraan sudah melebihi waktu, dia harus memindahkan kendaraannya ke lokasi yang berbeda dan membayar lagi di mesin yang sudah disediakan.
Tarif Parkir Progresif akan Diterapkan di RusunawaLebih lanjut Sunardi menuturkan, masing-masing petugas parkir nantinya akan dilengkapi alat untuk skrining pelat nomor kendaraan yang parkir di lokasi TPE Jalan Sabang. Alat tersebut bentuknya kotak berukuran lima inci dan didatangkan dari Swedia. Alat tersebut sudah terkoneksi dengan mesin TPE.
"Alat ini juga akan digunakan di mesin TPE di Jalan Kelapa Gading.
Hal ini guna mencegah adanya transaksi tunai di lapangan," jelas Sunardi.