UKT 2 Kepulauan Seribu Tertibkan Kabel Udara di Pulau Pramuka
Unit Kerja Teknis (UKT) 2 Kepulauan Seribu menertibkan kabel udara di depan Plaza Kabupaten, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.
Penertiban kabel udara akan dilanjutkan di bangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum
Kepala UKT 2 Kepulauan Seribu, Sofyan mengatakan, kebijakan penertiban kabel udara ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
"Penertiban kabel udara akan dilanjutkan di bangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum hingga permukiman warga," ujarnya, Jumat (11/8).
Penertiban Kabel Udara di Pondok Bambu Rampung Pekan DepanSofyan menjelaskan, dalam penertiban kabel udara ini pihaknya mengerahkan dua orang personel Penerangan Jalan Umum (PJU) Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kepulauan Seribu dan PPSU.
"Rata-rata panjang kabel yang ditertibkan 100 meter. Nantinya, kabel-kabel tersebut akan direlokasi ke bawah tanah," katanya.
Ia menerangkan, kegiatan yang telah dimulai sejak Senin (7/8) lalu ditargetkan rampung akhir Agustus. Penertiban kabel udara ini akan dilanjutkan di 10 pulau Pemukiman lainnya.
"Pengerjaan berjalan lancar. Kami masih terkendala dengan pengadaan kabel yang masih proses pendistribusian setiap pulau," terangnya.
Lurah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin mendukung penuh penertiban dan relokasi kabel udara di wilayahnya. Tindakan ini dinilai dapat meningkatkan keamanan, estetika dan juga
kualitas infrastruktur."Penertiban kabel udara banyak manfaatnya seperti mencegah risiko kecelakaan dan gangguan listrik," ungkapnya.
Fakih berpesan, dalam proses penertiban kabel udara ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya berkoordinasi dengan pihak terkait seperti warga, pengaturan lalu lintas dan pembiayaan.
"Ini memerlukan partisipasi aktif masyarakat dan memberikan informasi yang jelas tentang manfaat penertiban," tandasnya.