You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
jokowi_pullman_wahyu.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Jokowi Akan Benahi Mekanisme Penerimaan KJP

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo segera membenahi dan mengkoreksi sistem penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Hal ini menyusul adanya laporan Indonesia Coruption Watch (ICW) yang melansir 19,4 persen penerima KJP tidak tepat sasaran.

Kan aturannya jelas, kalau penerima itu bukan haknya di cabut. Tapi kita belum dapat data dari ICW

"Itu kan aturannya jelas, kalau penerima itu bukan haknya di cabut. Tapi kita belum dapat data dari ICW," ujar Jokowi di Balaikota, Senin (7/4).

Dikatakan Jokowi, masyarakat pun bisa mengusulkan jika ada tetangga yang memerlukan KJP bisa mengajukan. Tetapi harus sesuai dengan kriteria dan mengikuti mekanisme yang ada.

Penyaluran KJP Harus Bebas dari Unsur Parpol

"Kamu-kamu pun boleh mengusulkan KJP, kalau masuk kriteria bisa dapat. Jika tidak masuk dan kamu maksa-maksa, itu yang nggak benar dan tidak mengikuti mekanisme, itu yang keliru," katanya.

Meski begitu, Jokowi memaklumi jika saat ini masih ada penerima KJP yang tepat sasaran. Meski begitu, dirinya menampik jika dikatakan bawahannya tidak bekerja dengan benar.

"Ya artinya itu lolos aja. Inspektorat mengawasi 57 ribu item pengguna anggaran, nggak mungkin mengawasi satu-satu, meskipun punya staf banyak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7676 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5588 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1622 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1323 personFakhrizal Fakhri