You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemprov DKI Gelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jalan di Cakung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Gelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jalan di Cakung

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/8), menggelar konsultasi publik terkait rencana pembangunan akses jalan menuju Rusun Rawa Bebek, Kelurahan  Ujung Menteng dan Pulogebang, Cakung.

Warga yang tidak hadir akan diundang dalam konsultasi publik kedua, pekan depan

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cakung ini dibuka Koordinator Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Jakarta Agus Saputra, dan dihadiri Camat Cakung Fajar Eko Satrio, Kabag Tata Pemerintahan Kota Jakarta Timur Nuke Dasri, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Bina Marga, aparatur Kelurahan Ujung Menteng dan Pulogebang, serta 114 warga terdampak.  

Agus menjelaskan, konsultasi publik yang sifatnya masih sosialisasi ini pihaknya mengundang 119 warga pemilik maupun penggarap dan penguasa fisik lahan yang akan dibebaskan. Dari 119 warga yang diundang itu, hadir ada 114 dan lima tak hadir.

Tim Gabungan Data Lahan untuk Pembangunan Jalan di Cakung

"Warga yang tidak hadir akan diundang dalam konsultasi publik kedua, pekan depan," ujar Agus.

Dari 114 yang hadir dalam konsultasi publik ini, ungkap Agus, yang bersedia menandatangani berita acara 105 dan 14 tidak tandatangan.

"Warga yang tidak sepakat jumlahnya akan direkap dan mereka diundang dalam konsultasi publik ulang. Kita berikan penjelasan lagi pada mereka terkait rencana pembangunan akses jalan tersebut," beber Agus.

Dipaparkan Agus, apabila ada warga yang menolak tandatangan berita acara maka rencana pembangunan dihentikan dan akan dilakukan pengkajian keberatan untuk mencari tahu alasan keberatan warga. 

Tim Kajian keberatan dipimpin Sekda Provinsi DKI, dengan anggota tim perencanaan pembangunan dari unsur OPD terkait.

Agus menambahkan, jika keberatan warga diterima Pemprov DKI maka proyek rencana pembangunan pembangunan akses jalan itu dihentikan. Namun jika ditolak maka program pembangunan akses jalan itu dilanjutkan. Kemudian dilakukan penetapan lokasi.

"Kami harapkan warga menyetujui," ucapnya.

Diungkapkan Agus, warga yang setuju pembebasan lahan  tidak akan dikenakan insentif  PPh dan BPHTB. Seluruh biaya ditanggung instansi yang membutuhkan lahan. Namun bagi yang menolak,  saat konsultasi publik konsekuensinya dikenakan pajak. Mereka harus membayar PPh dan BPHTB.

Camat Cakung, Fajar Eko Satrio, mengapresiasi warga Kelurahan Ujung Menteng dan Pulogebang yang hadir dalam kegiatan ini, Diharapkan, proses pembangunan akses jalan menuju Rusun Rawa Bebek ini dapat berjalan dengan lancar.

"Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi pada warga yang telah hadir dan mohon diikuti dengan seksama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4131 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2799 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1790 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1456 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik