Pemprov DKI Gelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jalan di Cakung
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/8), menggelar konsultasi publik terkait rencana pembangunan akses jalan menuju Rusun Rawa Bebek, Kelurahan Ujung Menteng dan Pulogebang, Cakung.
Warga yang tidak hadir akan diundang dalam konsultasi publik kedua, pekan depan
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cakung ini dibuka Koordinator Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Jakarta Agus Saputra, dan dihadiri Camat Cakung Fajar Eko Satrio, Kabag Tata Pemerintahan Kota Jakarta Timur Nuke Dasri, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Bina Marga, aparatur Kelurahan Ujung Menteng dan Pulogebang, serta 114 warga terdampak.
Agus menjelaskan, konsultasi publik yang sifatnya masih sosialisasi ini pihaknya mengundang 119 warga pemilik maupun penggarap dan penguasa fisik lahan yang akan dibebaskan. Dari 119 warga yang diundang itu, hadir ada 114 dan lima tak hadir.
Tim Gabungan Data Lahan untuk Pembangunan Jalan di Cakung"Warga yang tidak hadir akan diundang dalam konsultasi publik kedua, pekan depan," ujar Agus.
Dari 114 yang hadir dalam konsultasi publik ini, ungkap Agus, yang bersedia menandatangani berita acara 105 dan 14 tidak tandatangan.
"Warga yang tidak sepakat jumlahnya akan direkap dan mereka diundang dalam konsultasi publik ulang. Kita berikan penjelasan lagi pada mereka terkait rencana pembangunan akses jalan tersebut," beber Agus.
Dipaparkan Agus, apabila ada warga yang menolak tandatangan berita acara maka rencana pembangunan dihentikan dan akan dilakukan pengkajian keberatan untuk mencari tahu alasan keberatan warga.
Tim Kajian keberatan dipimpin Sekda Provinsi DKI, dengan anggota tim perencanaan pembangunan dari unsur OPD terkait.
Agus menambahkan, jika keberatan warga diterima Pemprov DKI maka proyek rencana pembangunan pembangunan akses jalan itu dihentikan. Namun jika ditolak maka program pembangunan akses jalan itu dilanjutkan. Kemudian dilakukan penetapan lokasi.
"Kami harapkan warga menyetujui," ucapnya.
Diungkapkan Agus, warga yang setuju pembebasan lahan tidak akan dikenakan insentif PPh dan BPHTB. Seluruh biaya ditanggung instansi yang membutuhkan lahan. Namun bagi yang menolak, saat konsultasi publik konsekuensinya dikenakan pajak. Mereka harus membayar PPh dan BPHTB.
Camat Cakung, Fajar Eko Satrio, mengapresiasi warga Kelurahan Ujung Menteng dan Pulogebang yang hadir dalam kegiatan ini, Diharapkan, proses pembangunan akses jalan menuju Rusun Rawa Bebek ini dapat berjalan dengan lancar.
"Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi pada warga yang telah hadir dan mohon diikuti dengan seksama," tandasnya.