Membolos, PNS Tak Dapat TKD 1 Bulan
Mengantisipasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos menjelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Rabu (15/7), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 dan 2 Jakarta Selatan. Seluruh PNS diabsen satu per satu.
Kalau hari ini ketahuan tidak masuk, kategorinya pelanggaran ringan
"Kalau hari ini ketahuan tidak masuk, kategorinya pelanggaran ringan. Sanksinya tidak mendapat TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) selama satu bulan," kata Bambang Sugiyono, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Bambang menuturkan, sidak ini bertujuan untuk memastikan seluruh PNS berada di ruang kerjanya saat jam kerja. Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah PNS yang hanya masuk untuk absen masuk dan pulang kerja saja.
"Hari ini masih ditoleransi kalau tidak kelihatan di kantor. Tapi kalau diulang lagi maka TKD akan dipotong tiga bulan," tegas Bambang.