1.335 Titik Utilitas Kabel Udara di Jakut Sudah Ditertibkan
Sejak Januari hingga Agustus 2023, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah menertibkan 1.335 titik utilitas kabel udara yang rawan dan dianggap membahayakan.
A gar tidak membahayakan pengguna jalan
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, sebanyak 1.335 titik utilitas kabel udara yang sudah ditertibkan itu terdiri kabel kendor dan menjuntai, tiang keropos serta tidak berizin. Selain telah menertibkan titik yang sudah terdata, secara bertahap pihaknya akan menyisir lokasi lain di seluruh Jakarta Utara.
"Sebanyak 1.050 di antaranya mengalami kabel kendor dan dirapikan. Lalu 250 titik dilakukan pemutusan kabel dan sebanyak 35 titik kondisi tiang mengalami keropos sehingga dicabut," katanya, saat memimpin penertiban utilitas kabel udara di wilayah Kelurahan Sunter Agung, Rabu (23/8).
Tujuh Titik Trotoar Rusak di Jaktim Mulai DiperbaikiDijelaskan Ali, untuk penertiban terhadap utilitas kabel udara yang rawan ini pihaknya sudah berkordinasi dengan APJATEL dan PLN sebagai pemilik utilitas.
"Penertiban dilakukan agar tidak membahayakan pengguna jalan
," tuturnya.Ali berharap dukungan masyarakat untuk melaporkan temua adanya utilitas yang membahayakan atau semrawut. Dipastikannya, petugas akan menindaklanjuti setiap laporan warga agar tidak sampai terjadi lagi korban pengguna jalan akibat utilitas.
"Selama Agustus ini sudah tujuh titik yang ditertibkan dari laporan warga. Karena itu kami sangat berharap partisipasi warga melaporkan titik yang membahayakan," tegasnya.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Ilham Raya menambahkan, dari hasil penelusuran diketahui bahwa tidak semua utilitas kabel udara di jalan berizin. Seringkali, pihaknya juga menemukan beberapa kabel udara sudah tidak terpakai namun tidak dibereskan pemilik.
"Belum lama kami sudah tertibkan di kawasan Jalan Bugis. Secara rutin kita punya tim penyisiran yang bertugas melakukan penertiban," tandasnya.