You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD - TAPD DKI Bahas Perubahan APBD 2023 Jadi Rp78,72 Triliun
....
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

DPRD - TAPD Provinsi DKI Bahas Perubahan APBD 2023

Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat membahas rancangan Perubahan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (KUA PPAS) APBD tahun 2023.

Kami melakukan efisiensi sejumlah mata anggaran belanja

TAPD DKI Jakarta mengajukan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Rp 78,72 trilun dari penetapan awal APBD sebesar Rp 83,78 Triliun atau mengalami penurunan sekitar Rp 5,05 triliun lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setiyono mengatakan, beberapa faktor yang mendasari APBD Perubahan tahun anggaran 2023 menjadi Rp 78,7 triliun dari awal penetapan Rp 83,7 triliun di antaranya, karena kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih pascapandemi COVID-19.

KUA PPAS DKI Jakarta Tahun 2024 Disepakati Rp 81,5 Triliun

"Kami melakukan efisiensi sejumlah mata anggaran belanja yang di awal penetapan APBD DKI 2023 cukup besar disesuaikan dengan target pendapatan daerah yang akan dicapai hingga akhir tahun 2023," ujar Joko Agus Setyono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi  memaparkan, rancangan pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, transfer dan lain lain pendapatan yang sah yang diajukan di dalam perubahan APBD DKI tahun 2023 sebesar Rp 69,82 triliun atau turun sekitar Rp 4,55 triliun dari penetapan awal Rp 74,38 triliun.

"Sedangkan belanja daerah yang meliputi boperasi, belanja modal, tidak terduga dan transfer yang diajukan dalam perubahan APBD DKI Jakarta 2023 sekitar 71,3 triliun atau turun sebesar Rp 3,3 triliun dari penetapan awal Rp 74,61 triliun," paparnya.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menuturkan, pihaknya mengusulkan efisiensi anggaran belanja di perubahan APBD DKI Jakarta 2023 tidak terhadap sejumlah hal yang bersifat kebutuhan mendasar masyarakat di antaranya pangan, kesehatan, pendidikan dan transportasi.

"Efisiensi anggaran boleh dilakukan terhadap hal di luar kebutuhan dasar masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1989 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1795 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye981 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye905 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye807 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik