You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
uji emisi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Uji Emisi Kendaraanmu Sebelum Penindakan Tilang 1 September 2023

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun.

Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hal ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota.

"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," ujar Asep dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (30/8).

388 Kendaraan Diuji Emisi di Jakpus

Lebih lanjut, Asep mengatakan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi. Berikut jumlah data pengujian emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat selama sepekan:

- 23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil;

- 24 Agustus sebanyak 723 motor dan 2.379 mobil;

- 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil;

- 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil;

- 27 Agustus sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil;

- 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil;

- 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil.

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000. Mari saling mengingatkan untuk lakukan uji emisi. Bersama kita kembali birukan langit Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye8430 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1785 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1147 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1023 personFakhrizal Fakhri