Angka Indeks Standar Pencemaran Udara di Jakarta Siang Ini
Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang dan Tidak Sehat pada Kamis (31/8) siang ini.
Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta
Berdasarkan hasil pantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Jakarta GBK, SPKU Kebon Jeruk, SPKU Bundaran HI dan SPKU Jagakarsa kualitas udara Jakarta dalam kategori Sedang.
Kemudian, hasil pantauan SPKU Kelapa Gading dan SPKU Lubang Buaya Kualitas udara dalam kategori Sedang.
Pemprov DKI Atur Strategi Hadapi Penurunan Kualitas Udara saat Musim KemarauHumas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, nilai ISPU pada SPKU Jakarta GBK, SPKU Kebon Jeruk, SPKU Bundaran HI dan SPKU Jagakarsa berkisar 52-99 (Sedang).
Dia menyampaikan, pada kategori Sedang setiap orang masih dapat beraktivitas di luar, namun untuk kelompok sensitif diimbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.
“Kategori Sedang artinya, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika,” ujar
nya.Sementara, nilai ISPU pada SPKU Kelapa Gading dan SPKU Lubang Buaya berkisar 103-108 (Tidak Sehat). Pada kategori ini, tingkat kualitas udara bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif.
“Kategori ini juga bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika,” ucapnya.
Dia menjelaskan, masyarakat bisa mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real-time melalui website Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id, website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta https://lingkunganhidup.jakarta.go.id dan Jakispu di JAKI yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun parameter pengukuran kualitas udara pada website tersebut terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3).
Yogi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan menghadapi menurunnya kualitas udara di antaranya, melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak, serta penertiban kepada industri yang tidak melakukan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.
“Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023,” kata Yogi.
Selain itu, Pemprov DKI juga menerapkan pendekatan sains berupa Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) yaitu, dengan penyemprotan air dari puncak gedung tinggi dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator).
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” tandas Yogi.