You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pasca Lebaran, 315 PKL Asemka Direlokasi
photo Doc - Beritajakarta.id

Pasca Lebaran, 315 PKL Asemka Direlokasi

Sebanyak 315 pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pagi, Asemka, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dalam waktu dekat akan direlokasi ke dua pasar tradisional milik PD Pasar Jaya. 

Setelah Lebaran ini, 315 PKL tersebut segera kami pindahkan

Ke dua pasar tempat penampungan 315 PKL tersebut adalah, Pasar Perniagaan dan Pasar Mitra di Jembatan Lima. Relokasi ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan lingkungan kota yang tertib dan ramah lingkungan.

200 PKL di Asemka Segera Direlokasi

"Di Pasar Perniagaan, jumlah kios kosong mencapai 600 unit. Setelah Lebaran ini, 315 PKL tersebut segera kami pindahkan," kata Slamet Widodo, Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Senin (20/7).

Slamet mengatakan, jumlah PKL saat ini sudah mulai bertambah. Padahal, sebelumnya jumlah PKL yang akan direlokasi di dua lokasi tersebut hanya sekitar 200 pedagang saja.

"Jumlah PKL yang akan direlokasi bertambah menjadi 315. Tapi, kami tidak khawatir," ujar Slamet.

Slamet menjelaskan, sebelum direlokasi pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu. Setelah itu pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk selanjutnya sosialisasi ke pedagang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12104 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1300 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati