Pemkot Jakut Tandatangani BAST Lahan Fasum Senilai Rp 66,9 Milliar
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) lahan fasilitas umum (Fasum) dari perusahaan pengembang PT Cakung Remaja Indah Jaya Housing, Jumat (8/9).
Luas total lahan sekitar 109.648 meter persegi.
Lahan senilai Rp 66,9 milliar yang berada di Jalan Rorotan, Kelurahan Cilincing ini memiliki luas total sekitar 109.648 meter persegi.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit mengapresiasi penyerahan aset yang ditandai dengan penandatanganan BAST ini. Meski merupakan kewajiban, menurut Khalit, penyerahan aset tidak akan terjadi bila tidak ada kesadaran dari pihak pengembang.
Walkot Jakut-Pengembang Tanda Tangani BAST Kampung Susun Akuarium"Kami mengucapkan terimakasih kepada perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya," katanya.
Dijelaskan Khalit, lahan Fasum seluas sekitar 109.648 meter persegi yang diserahterimakan itu terdiri dari dua jenis trase lahan. Yakni, trase bidang Tanah Marga Jalan (Mil) 96.529 meter persegi dan Tanah Marga Drainase dan Tata Air (Mdt), seluas 13.119 meter persegi.
Proses penandatanganan penyerahan aset Fasum ini dihadiri dan disaksikan langsung Tim TP3W Kota Administrasi Jakarta Utara. Khalit berharap, kedua bidang tanah Mil
dan Mdt yang diserahkan ini ke depannya dapat bermanfaat untuk masyarakat Provinsi DKI Jakarta."Semoga yang telah dilakukan PT Cakung Remaja Indah Jaya Housing ini juga dapat menjadi contoh bagi perusahan-perusahaan lain di Jakarta Utara," tegasnya.
Direktur Utama PT Cakung Remaja Indah Jaya Housing, Kristianto Suryadijaya mengungkapkan, tahapan penyerahan bisa terjadi atas peran dari jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Terimakasih atas bantuan dan tuntunannya kepada kami, sehingga dapat melaksanakan BAST. Kami berharap ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Jakarta Utara," tandasnya.