You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendatang Baru akan Diberi KTP Asal Punya Pekerjaan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pendatang Baru akan Diberi KTP Asal Punya Pekerjaan

Setiap usai libur Lebaran, kota Jakarta selalu dibanjiri pendatang baru dari berbagai daerah. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada Agustus mendatang. Operasi ini dimaksudkan untuk menertibkan administrasi kependudukan pendatang baru yang ingin tinggal dan bekerja di Ibu Kota.

Pendatang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tidak bisa mendapatkan KTP DKI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Operasi Bina Kependudukan yang akan digelar pada Agustus mendatang tidak sekadar memberikan denda dan merazia para pendatang.

"Kita operasi yustisi itu sifatnya bukan razia untuk kasih denda orang, kita cuma mau ingatkan kalau Anda mau di Jakarta, punya pekerjaan dan tempat tinggal kita kasih Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujar Basuki di Balaikota, Rabu (22/7).

Awal Agustus, Operasi Binduk Digelar di Jakut

Ia mengatakan, pemberian KTP bagi warga pendatang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Sebab, sistem kependudukan yang diatur di dalam undang-undang kependudukan yang baru, tidak ada lagi perbedaan dalam nomor kependudukan di Indonesia dalam sistem penerapan KTP elektronik.

"Makanya tidak ada lagi istilah daerah manapun tertutup. Jadi semua daerah dari Sabang sampai Merauke, betul-betul semua orang bebas ke mana saja, cuma perlu lapor," ungkapnya.

Alhasil, lanjut Basuki, operasi yustisi yang akan digelar oleh Pemprov DKI bertujuan mengecek para pendatang yang memang tidak memiliki tempat tinggal. "Pendatang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tidak bisa mendapatkan KTP DKI," ungkapnya.

"Jadi yustisi itu untuk menjelaskan itu. Kalau kamu tidak mendapat kerjaan, tidak jelas mesti numpang sama saudara atau teman kamu kan, jadi mereka yang tanggung jawab balikin kamu," tuturnya.

Basuki pun mengingatkan bagi para pendatang yang terjaring operasi kependudukan dan kembali balik ke Jakarta tanpa usaha lagi atau menjadi gelandangan, maka akan langsung dianggap melakukan kejahatan.

"Kalau kamu di jalanan jadi masalah, kami akan kembalikan pakai perjanjian. Kalau kamu balik lagi (jadi gelandangan), berarti akan kita anggap melakukan pidana penipuan kepada Pemprov DKI," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye25284 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1673 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1398 personTiyo Surya Sakti
  4. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1223 personNurito
  5. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1195 personFolmer