You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rehab Empat Gedung SKKT di Jakbar Capai 15 Persen
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Rehabilitasi Empat Gedung SKKT di Jakbar Dikebut

Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Barat terus mengebut pengerjaan rehabilitasi empat gedung Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Kurang dari satu bulan pengerjaan, progres masing-masing rehabilitasi gedung SKKT tersebut sudah mencapai 15 persen.

Rehabilitasi dilakukan sesuai program anggaran tahun 2023

Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat, Suprapto mengatakan, keempat Gedung SKKT yang direhabilitasi tersebut yakni, SKKT Grogol, SKKT Semanan, SKKT Kebon Jeruk, dan Gedung SKKT Kapuk. Pengerjaan rehabilitasi sedang ini sudah dimulai 25 September 2023.

“Rehabilitasi dilakukan sesuai program anggaran tahun 2023. Rehabilitasi antara lain meliputi bagian plafon, dinding, kusen, bagian atap, dan lantai,” ujar Suprapto, Senin (9/10).

Ketua Komisi D Dukung Rehab Total Kantor PMI DKI Terealisasi Tahun Depan

Diungkapkan Suprapto, untuk anggaran rehabilitasi empat gedung SKKT tersebut masing masing berbeda, yaitu dari Rp 400 -600 juta hingga total semua mencapai Rp 2,4 miliar.

Suprato berharap, dengan perbaikan yang dilakukan, maka bangunan akan lebih bagus, aman, dan bermanfaat untuk mendukung kegiatan-kegiatan positif remaja, karang taruna dan kegiatan sosial lainnya.

“Kami targetkan rehabilitasi keempat gedung SKKT rampung pada 10 Desember 2023,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12734 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1424 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1424 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1379 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1071 personBudhi Firmansyah Surapati