You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Ancam Cabut Izin Trayek Bus Mangkal di Pasar Induk
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Bus AKAP Mangkal di Pasar Induk akan Ditindak

Banyaknya Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal di Pasar Induk Sayur Mayur dan Buah-buahan Kramatjati, Jakarta Timur membuat geram Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah.

Kita akan tindak tegas bus AKAP yang nekad mangkal di pasar

Andri Yansyah menegaskan seluruh bus AKAP harus masuk ke terminal, bukan malah menciptakan terminal bayangan. Karena itu, dia berjanji akan menilang seluruh bus yang mangkal di pelataran aprkir Pasar Induk Kramatjati tersebut.

Pasar Induk Kramatjati Jadi Tempat Mangkal Bus AKAP

Dia juga akan bersurat ke pengelola pasar agar tidak lagi menerima bus AKAP mangkal di pasar. Surat tersebut akan ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Jelas tidak dibenarkan, masa pasar tradisional dijadikan terminal bayangan. Kita akan tindak tegas bus AKAP yang nekad mangkal di pasar. Mulai dari teguran tertulis hingga penilangan. Namun yang pasti semua bus yang mangkal di pasar itu akan kita tilang semua,” ujar Andri Yansah, Sabtu (25/7).

Sejauh ini, ada enam PO Bus yang setiap hari mangkal di areal Pasar Induk Kramatjati. Masing-masing PO Bus Kramatjati, Zentrum, Beju, Santika, Dedy Jaya, dan Handoyo. Bus-bus AKAP ini mulai mangkal pukul 14.00 hingga 19.00.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1708 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1634 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik