Pj Gubernur Dorong Penyelenggaraan Sistem Pangan hingga Optimalisasi Pajak Daerah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terkait arah kebijakan dalam empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Penyelenggaraan Sistem Pangan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jawaban tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/10).
Digitalisasi pelayanan adalah alat efektif
Mengawali tanggapannya mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pj Gubernur Heru menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta akan berupaya memastikan kecukupan stok dan stabilitas harga pangan melalui pemantauan secara rutin oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Data yang diperoleh kemudian dimutakhirkan di berbagai aplikasi, seperti Sistem Informasi Ketahanan Pangan (SIKP), Informasi Pangan Jakarta (IPJ), dan Jakarta Kini (JAKI).
"Kami memandang perlu dilakukan kajian terkait mekanisme pengendalian disparitas harga di tingkat produsen dan konsumen sebagai dasar pengaturan lebih lanjut. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi Daerah (RAD-PG) yang berisikan rencana kegiatan tahun 2023-2026 dengan melibatkan pendampingan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," ujarnya, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Pj Gubernur Heru Mendapat Apresiasi Menkes dalam Penanganan StuntingTerkait produksi, penyediaan, pengadaan dan cadangan pangan, ia sependapat bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan, seperti menurunnya luas lahan pertanian dan kenaikan jumlah penduduk. Sehingga, perlu dilakukan berbagai upaya untuk memastikan ketersediaan pangan, antara lain dengan menggalakkan pertanian perkotaan (urban farming), pemanfaatan teknologi, kerja sama antardaerah dan kerja sama dengan pihak swasta. Selain itu, membangun kawasan sentra produksi
pangan dengan pengembangan budidaya pangan, serta pemberian sarana produksi dan pendampingan di bidang pertanian.Lebih lanjut, Pj Gubernur Heru menanggapi pandangan fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), bahwa perlu adanya penyesuaian di dalam Perda tersebut lantaran belum mengatur mengenai larangan rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan dan larangan menjadi anggota partai politik bagi anggota LMK. Larangan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa, sehingga Perda perlu disesuaikan dengan Permendagri.
“Mengenai masa bakti anggota LMK, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Pengurus LKD memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Sehingga, perlu penyesuaian masa bakti, dari tiga tahun menjadi lima tahun. Kemudian, untuk honorarium bagi anggota LMK, terkait Dana Operasional/Honorarium LMK, kami sampaikan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Pergub 14 Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembiayaan Lembaga Musyawarah Kelurahan. Selanjutnya, pembiayaan tersebut dapat dikaji dan diatur lebih lanjut menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Kemudian, Pj Gubernur Heru menanggapi pemandangan fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Ia mengapresiasi saran para fraksi terkait pencabutan Perda tersebut. Diketahui, peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi kependudukan serta turunannya telah banyak mengalami perubahan dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat.
“Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 ini tidak akan menyebabkan penyalahgunaan data kependudukan, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada serentak. Eksekutif terus melakukan pemutakhiran data berdasarkan pelaporan penduduk dan penegakan sanksi tehadap penyalahgunaan penggunaan data sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Tidak hanya itu, terkait kesempatan bagi warga luar DKI Jakarta untuk datang dan mencari pekerjaan di Kota Jakarta sebagaimana hak setiap warga negara, Pj Gubernur Heru sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi yang menyatakan mendukung hak warga negara untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana diatur undang-undang. Adapun kewenangan khusus administrasi kependudukan di Jakarta akan disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Peran pengawasan dan penertiban kependudukan dilakukan Eksekutif dengan memberikan alat kontrol bagi para pendatang untuk melapor diri mandiri ke RT sesuai Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dengan adanya ketentuan orang yang bertamu untuk bermalam atau menginap wajib memberitahukan kepada Ketua RT setempat dalam waktu paling lambat 1x24 jam, menunjukkan bahwa peran RT dan RW sangat dibutuhkan dalam melakukan pemantauan di wilayahnya,” tutur Pj Gubernur Heru.
Terakhir, terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pj Gubernur Heru menanggapi bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya mengoptimalkan pelayanan pajak melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) perpajakan, perbaikan fasilitas pelayanan fisik di kantor pemungutan pajak, dan digitalisasi pelayanan. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan sensus pajak daerah untuk mengukuhkan Wajib Pajak baru dan berupaya menjaga stabilitas kegiatan ekonomi. Selain itu, menerapkan kebijakan Earmarking Tax, untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan bermanfaat bagi masyarakat dan digunakan sesuai dengan tujuan pemungutan, termasuk pengendalian eksternalitas negatif, seperti melakukan kegiatan kampanye kesehatan terkait dengan dampak rokok atas pemanfaatan pajak rokok.
“Dengan perencanaan yang matang dan implementasi yang baik, digitalisasi pelayanan adalah alat efektif dalam pengelolaan perpajakan dan retribusi daerah. Sejalan dengan ekstensifikasi pelayanan digital, Eksekutif juga menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak dan melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur teknologi informasi,” pungkasnya.