Pembangunan RPTRA Taman Volker Terkendala
Upaya Pemkot Administrasi Jakarta Utara untuk membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Taman Karapan Sapi atau Taman Volker menemui kendala. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengklaim bahwa lahan seluas 25 hektare tersebut sah miliknya.
Soal status kepemilikan lahan, masih diselidiki lagi oleh Dinas Pertamanan dan Pertamanan serta Kepala Pengelola Aset Daerah (KPAD)
"Soal status kepemilikan lahan, masih diselidiki lagi oleh Dinas Pertamanan dan Pertamanan serta Kepala Pengelola Aset Daerah (KPAD). Karena dari PT KAI mengakui tanah tersebut milik mereka," kata Tuti Kusnaeni, Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Bagian Kesejahteraan Sosial Jakarta Utara, Rabu (29/7).
Menurut Tuti, PT Pelindo selaku penyandang dana program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan RPTRA, meminta kejelasan status Taman Volker. Hal ini agar saat dibangun RPTRA tidak menemui hambatan status lahan.
Izin 12 RPTRA di Jakut Belum KeluarSementara Kepala KPAD Kota Administrasi Jakarta Utara, Bakti Irawan mengatakan, informasi sementara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara sudah ada sertifikat atas nama PT KAI hak pakai Nomor 71 tahun 1988, terhadap tanah seluas 25.976 meter persegi itu.
"Itu informasi dari BPN. Kita coba lakukan koordinasi lagi dengan pihak BPN, mengenai gambar situasi luas 25 hektare itu. Itu nanti dilakukan rapat lanjutan," terang Bakti.
Di samping itu, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang dengan data inventaris barang yang dilaporkan Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara terkait status pinjam pakai lahan seluas 3,3 hektare di Taman Volker.
"Jika 3,3 hektare merupakan bagian dari 25 hektare, maka kita laporkan ke pimpinan. Apakah itu tetap pinjam pakai ke PT KAI atau direlokasi ke tempat baru. Kalau PT KAI bersedia dipinjam pakaikan pada Pemprov, maka kita tempuh administrasinya, jika tidak kita mencari lokasi pengganti," ungkap Bakti.