Operasi Lintas Jaya di Cibubur Tindak 31 Pelanggar Parkir
Operasi Lintas Jaya yang digelar di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (8/11), berhasil menindak 31 kendaraan pelanggar pakir.
Ada 16 kendaraan yang diderek dan 15 kendaraan ditilang.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, razia yang melibatkan 65 personel gabungan dari unsur Sudin Perhubungan, Satwil Lantas Jakarta Timur, POM TNI dan Garnisun menyasar angkutan umum yang tengah mangkal di seberang Cibubur Junction dan Bumi Perkemahan (Bumiperta) Cibubur.
Sejumlah taksi online, taksi konvensional dan angkutan kota yang tengah mangkal di dua titik lokasi itu langsung ditindak petugas. Sebagian ada yang ditilang di tempat dan ada juga yang diderek.
Dishub Jaktim Evakuasi Truk Mogok di Terowongan Cipayung"Hasilnya ada 16 kendaraan yang diderek dan 15 kendaraan ditilang. Seluruhnya adalah angkutan umum jenis taksi dan angkot," ujar Riki.
Menurutnya, kendaraan yang diderek dibawa ke pool penderekan di kawasan Hek, Kramat Jati. Setiap kendaraan yang diderek dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu dan uangnya langsung disetorkan ke kas daerah.
"Ini untuk memberikan efek jera pada pelanggar maupun pengendara lainnya agar tidak melakukan pelanggaran," tandasnya.