Rapelan Upah PJLP Mulai Dibayarkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rapelan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sudah mulai dibayarkan secara bertahap.
Pekan depan rapel PJLP di seluruh OPD sudah selesai dibayarkan
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan, berkas administrasi pembayaran rapel PJLP dapat diproses seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Michael, Kepala OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan memantau percepatan proses penyelesaian administrasi pembayaran rapelan PJLP-nya pada akhir pekan ini agar dapat segera langsung diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairannya kepada Kasda pada 13 November 2023.
Rapel Selisih Gaji PJLP Cair Mulai November“BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencairannya,” ungkap Michael, Jumat (10/11).
Michael menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan pemenuhan kewajiban pembayaran rapel PJLP yang tentunya akan membantu kesejahteraan mereka.
“Semoga pada pekan depan, rapel PJLP di seluruh OPD sudah selesai dibayarkan. Kita di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP,” tandas Michael.