Pedagang Filing Cabinet di Jl AM Sangaji Direlokasi
Sebanyak 48 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7), direlokasi ke Pasar Petojo Ilir.
Salurannya dikuras dan trotoarnya akan langsung ditata
Keberadaan puluhan pedagang filing cabinet ini dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebab kios-kios pedagang menempati saluran air.
Pasca relokasi, puluhan petugas Satpol PP kemudian melakukan pembongkaran yang umumnya terbuat dari kayu. Selain itu, beton penutup saluran air pun dibongkar, karena nantinya akan dibersihkan petugas Suku Dinas Tata Air.
12 Lapak PKL di Gunung Sahari Utara Dibongkar"Kita sudah sosialisasikan dan secara persuasif terus disampaikan bahwa mereka berjualan di atas saluran air. Setelah ini mereka direlokasi ke Pasar Petojo Ilir," ujar Fauzi, Camat Gambir.
Dalam melakukan penertiban, kata Fauzi, pihaknya mengerahkan 100 personel. "Salurannya dikuras dan trotoarnya akan langsung ditata," tuturnya.