You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disdik DKI Jakarta Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II serta BPMS
.
photo doc - Beritajakarta.id

Disdik DKI Jakarta Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II serta BPMS

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung pemenuhan kebutuhan siswa kurang mampu agar dapat meneruskan pendidikan. Melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II, dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) sudah dimulai sejak Selasa, 28 November 2023, secara bertahap.

Membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu. Dengan demikian, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak disalahgunakan,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwo Susilo, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (29/11).

Lebih lanjut, Purwo memaparkan, dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I diberikan kepada 576.263 peserta didik. Adapun jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda dan dibagi menjadi biaya rutin serta biaya berkala. Untuk SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 135.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130.000.

Pj Gubernur Minta Pelajar di Jakarta Senantiasa Berperilaku Baik

Sementara itu, untuk jenjang SMP/MTs dengan jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 170.000. Untuk jenjang SMA/MA dengan jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dan biaya berkala per bulan Rp 185.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 290.000.

Sedangkan, untuk jenjang SMK dengan jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dan biaya berkala per bulan Rp 215.000, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240.000. Untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000.

Adapun penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

“Untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I, jumlah penerimanya sebanyak 13.575 mahasiswa. Total bantuan sebesar Rp 9.000.000 per semester,” jelas Purwo.

Terkait BPMS, Purwo menyebut, jumlah penerima sebanyak 62.466 peserta didik, dengan rincian 5.665 siswa SD/MI, 20.842 siswa SMP/MTs, 8.559 siswa SMA/MA, dan 27.400 siswa SMK. Ia menerangkan, pada rekening peserta didik penerima BPMS Tahun 2023, sudah ada dananya, tetapi dalam kondisi terblokir. Dana tersebut akan dipindahkan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal, jika peserta didik belum melunasi uang pangkal.

“Sekolah dapat mengajukan Surat Permohonan Pendebitan dana BPMS ke Bank DKI. Sementara itu, bagi peserta didik yang sudah melunasi uang pangkal, silakan meminta dana BPMS yang sudah didebit tersebut kepada pihak sekolah,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1401 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1244 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1126 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1090 personFolmer