You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 11 Pohon Pule Ditanam di Lingkungan Kantor Walkot Jakbar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Forkopimko Tanam Pohon Pule di Kantor Wali Kota Jakbar

Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat melakukan penanaman pohon serentak secara virtual bersama Presiden RI, Joko Widodo, Rabu (29/11).

Penanaman pohon dalam rangka meminimalisir polusi udara

Pada kesempatan itu, penanaman pohon dilakukan di halaman Masjid Assahara di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto; Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat; Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro; Dandim 0503/JB, Letkol Inf Putra Siregar; dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Pemkot Jakut Gandeng Swasta Hijaukan Kawasan Kolong Tol

“Penanaman pohon dalam rangka meminimalisir polusi udara sekaligus menggalakkan penghijauan,” ujar Uus.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Barat, Romy Sidharta mengatakan, penanaman serentak di halaman Masjid Assahara dilakukan dengan menanam 11 pohon pule. Kegiatan ini juga diikuti jajarannya yang melakukan penanaman 3.000 pohon produktif di delapan kecamatan di Jakarta Barat.

“Dengan penanaman pohon kami berharap wilayah Jakarta Barat akan semakin hijau dan teduh,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11260 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati