Satpol PP Jaksel Sosialisasikan Aturan Pemilu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggelar sosialisasi terkait aturan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kantor wali kota setempat.
Sosialisasi ini sangat penting
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya mensosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Peraturan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga.
Kecamatan Cakung Gelar Apel Deklarasi Pemilu Damai"Sosialisasi ini sangat penting karena akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi, jangan sampai timbul permasalahan nantinya," ujarnya, Kamis (7/12).
Nanto menuturkan, sosialisasi ini diikuti 200 peserta dari unsur Kesbangpol, Panitia Pemilu, KPU, Bawaslu, Panwaslu, Kepala Satpol PP kelurahan dan kecamatan.
Dari sosialisasi ini diharapkan akan terjalin
integritas dan koordinasi yang baik antar penyelenggara P
emilu dengan pemangku kepentingan di pemerintahan."Satpol PP harus bisa pastikan rangkaian Pemilu di Jakarta Selatan dapat berjalan lancar," ucapnya
Ia menambahkan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan tugas KPU maupun Panwaslu demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum.
Pihaknya juga menekankan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan penurunan alat peraga kampanye tanpa pendampingan dari Panwaslu.
"Kita akan terus monitoring lokasi-lokasi yang boleh dan dan tidak dipasang alat peraga kampanye," tandasnya.