Serahkan DIPA dan TKDD, Sekda Joko Prioritaskan Pengelolaan Anggaran untuk Kesejahteraan Warga
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono didampingi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2024 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga.
Belanja anggaran harus digunakan sesuai dengan prioritas, fokus pada hasil
Penyerahan tersebut dilakukan secara hybrid di Ruang Pola, Balai Kota Jakarta, Kamis (14/12).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKDD Tahun 2024 oleh Presiden RI kepada para Menteri dan Gubernur yang dilaksanakan pada 29 November 2023 di Istana Negara.
Serahkan DIPA 2023, Ini Pesan Marullah kepada Pimpinan Satker Vertikal di DKISekda Joko mengatakan, penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKDD merupakan komitmen dan langkah nyata pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di Provinsi DKI Jakarta dapat dimulai lebih awal, sehingga manfaatnya segera bisa dirasakan oleh masyarakat.
Seperti arahan Presiden RI pada saat penyerahan DIPA 2024 di Istana Negara, Sekda Joko mengimbau para pimpinan satuan kerja instansi pemerintah atau lembaga dapat menggunakan anggaran dengan disiplin, teliti, efisien, efektif, dan ekonomis.
“Belanja anggaran harus digunakan sesuai dengan prioritas, fokus pada hasil, dan melakukan percepatan eksekusi pelaksanaan anggaran di awal tahun. Selain itu, setiap satuan kerja perlu menjaga integritas dan tata kelola sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujar Sekda Joko, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Sekda Joko mengajak para kepala satuan kerja, wali kota dan bupati di DKI Jakarta, serta seluruh unsur terkait untuk melaksanakan pengelolaan anggaran, termasuk APBN, secara berkualitas, agar mewujudkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta.
“Marilah kita bekerja keras, bersinergi, dan bahu-membahu dalam mengelola APBN dengan lebih baik, agar APBN dapat digunakan secara optimal sebagai instrumen kebijakan untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Sekda Joko.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling mengharapkan agar DIPA dan Buku Alokasi TKDD Tahun 2024 dapat segera ditindaklanjuti di awal tahun 2024. Ia memaparkan, anggaran yang dialokasikan ke wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) di luar Bagian Anggaran BUN sebesar Rp 603,18 triliun dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 19,42 triliun.
Untuk belanja K/L Provinsi DKI Jakarta tersebut dialokasikan kepada 82 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 1.576 Satuan Kerja (Satker) yang selanjutnya disalurkan oleh tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan, TKDD dialokasikan untuk Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 15,65 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 368,38 miliar, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 3,27 triliun, Hibah ke Daerah sebesar Rp 95,41 miliar dan Insentif Fiskal sebesar Rp 32,36 miliar.