Pemprov DKI Raih Penghargaan Badan Publik Informatif untuk Keenam Kalinya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Provinsi dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Wakil Presiden, Selasa (19/12).
Terdapat 1.118 dataset yang sudah terpublikasi
Penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Provinsi tahun ini menjadi prestasi membanggakan bagi Pemprov DKI Jakarta karena telah enam kali berturut-turut mendapat penghargaan yang sama sejak 2018. Adapun pada hasil monitoring dan evaluasi tahun ini Pemprov DKI Jakarta meraih nilai 93,28.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah
Provinsi DKI Jakarta, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mendiseminasikan Keterbukaan Informasi Publik dengan menciptakan berbagai inovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik yang cepat, akurat dan mudah diakses. KI DKI Jakarta Gelar Character Building Tingkatkan Kualitas SDMMenurutnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mengoptimalkan pelayanan permintaan Informasi Publik. Hal itu seiring meningkatnya permintaan Informasi Publik secara online pasca COVID-19 yang mencapai lebih dari 90 persen.
"Pelaksanaan SPBE tersebut diimplementasikan melalui pengembangan Website dan Aplikasi Mobile PPID," ujarnya, Selasa (19/12).
Sigit menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga membangun Microsite dengan menu PPID yang terintegrasi hingga mencakup wilayah kecamatan dan kelurahan di DKI Jakarta sebagai bagian dari pengembangan website.
Selain itu, untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses informasi publik, Pemprov DKI Jakarta telah menyesuaikan standar pengumuman yang ramah disabilitas dan diaplikasikan dalam website resmi https://jakarta.go.id/ maupun https://ppid.jakarta.go.id/ dengan menambahkan fitur khusus bagi penyandang disabilitas (Difable Accesibility Fitur).
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan data terbuka kepada Publik melalui pengembangan portal data terbuka Jakarta https://satudata.jakarta.go.id/ yang menyajikan menyajikan data-data dari seluruh Satuan dan Unit Kerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Hingga saat ini, tahun 2023, terdapat 1.118 dataset yang sudah terpublikasi pada Portal Satu Data Jakarta dengan 30 topik bersumber dari 51 Perangkat Daerah yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Data ini terdiri dari seluruh data yang direkap oleh Dinas Kominfotik, termasuk pada Open Data," bebernya.
Sigit menyampaikan, implementasi Keterbukaan Informasi Publik juga diterapkan dalam transparansi pengadaan badang dan jasa melalui website LPSE Jakarta dan pengadaan langsung melalui melalui e-order untuk melakukan e-purchasing, sebagai pasar online bagi UMK Provinsi DKI Jakarta.
"Inovasi ini diharapkan dapat bermanfaat dalam menjaga stabilitas harga pasar dengan adanya transparansi harga," terangnya.
Sigit menuturkan, inovasi lainnya adalah menyediakan kanal aduan dan klarifikasi untuk menangkal hoaks di Provinsi DKI Jakarta melalui Jakarta Lawan Hoaks (Jalahoaks) https://jalahoaks.jakarta.go.id/.
"Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap informasi hoaks atau disinformasi yang beredar. Segera laporkan melalui layanan WhatsApp 081350005331 dan instagram @jalahoaks," ucapnya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menciptakan inovasi tapi juga melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak guna menyebarluaskan informasi seperti, beberapa televisi swasta nasional untuk menayangkan program strategis daerah Provinsi DKI Jakarta dan juga disiarkan beberapa stasiun radio swasta.
"Selain itu, dalam rangka memberikan kemudahan akses informasi menggunakan bahasa isyarat, Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan BISINDO pada kegiatan konferensi pers dan kegiatan lainnya," tandasnya.
Untuk diketahui, penghargaan yang diraih Pemprov DKI Jakarta sebagai Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Provinsi diberikan berdasarkan sejumlah aspek yaitu, sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi dan strategi pengembangan keterbukaan informasi.