You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
58 Bangunan Liar di Kayu Putih Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

58 Bangunan Liar di Lahan Perum Bulog Dibongkar

Sebanyak 58 bangunan liar yang berada di lahan milik Perum Bulog Divre DKI Jakarta, di Jalan H Ten, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur dibongkar. Pihak kecamatan Pulogadung menargetkan ke-58 bangunan yang dihuni 200 jiwa itu harus sudah rata dengan tanah pada Senin (3/8) mendatang.

Kita sosialisasikan hari ini langsung ke pemilik bangunan di lokasi agar membongkar sendiri. Mulai tadi pagi sebagian sudah membongkar sendiri

Camat Pulogadung Ahmad Haryadi mengatakan ke-58 bangunan liar itu sudah berdiri sejak 17 tahun silam. Bangunan tersebut dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang-barang bekas, mulai dari plastik, besi, seng, dan kayu.

"Kita sosialisasikan hari ini langsung ke pemilik bangunan di lokasi agar membongkar sendiri. Mulai tadi pagi sebagian sudah membongkar sendiri. Petugas kita juga membantu pembongkaran," ujar Haryadi, Jumat (31/7).

Dikatakan, lahan seluas 2,3 hektare itu akan dimanfaakan kembali oleh Perum Bulog. Namun ia juga sudah meminta agar 40 meter persegi di antaranya dijadikan taman. Pihak Perum Bulog sudah menyetujuinya.

Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan Perum Bulog Divre DKI Jakarta Pengarean Drajat mengatakan, awalnya lahan tersebut terdapat gudang beras Bulog yang dibangun tahun 1978. Karena tidak ada perawatan, lambat laun bangunan tua itu roboh hingga rata dengan tanah.

"Sejak tahun 2013 lalu, kita sudah sosialisasikan agar pemilik bangunan pergi. Namun mereka tetap membandel. Makanya sekarang kita minta bantuan Muspika untuk penertiban," ujar Drajat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati