You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Alasan Disbud Sesuaikan Tarif Retribusi Gedung Kesenian dan Museum
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Ini Alasan Disbud Sesuaikan Tarif Retribusi Gedung Kesenian dan Museum

Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta melakukan penyesuaian tarif retribusi terhadap gedung-gedung kesenian dan museum yang dikelolanya. Penyesuaian retribusi dimaksudkan sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.

sebagai salah bentuk pemuliaan atas keberadaan gedung-gedung kesenian dan museum

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, pada umumnya, gedung kesenian dan museum adalah bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah terhadap perkembangan kota Jakarta dan sebagai bukti kemegahan peradaban bangsa Indonesia di masa lalu sehingga keberadaannya mesti dimuliakan.

Dia menyampaikan, dengan meningkatnya pendapatan dari tarif retribusi, pemerintah daerah dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat yang mencakup perbaikan infrastruktur, peningkatan efisiensi dan peningkatan dalam penyediaan layanan.

Dukung Peningkatan Kesenian, Disbud DKI Hadirkan Aplikasi Pelaku Seni

Iwan menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya pemulihan dan peningkatan fungsi bangunan-bangunan cagar budaya tersebut agar lebih terjaga, lestari, terawat melalui proses konservasi dan revitalisasi.

“Sehingga diharapkan ke depan dengan adanya kenaikan penyesuaian tarif retribusi saat ini sebagai salah satu bentuk pemuliaan atas keberadaan gedung-gedung kesenian dan museum,” ujar Iwan, Selasa (16/1).

Iwan mengatakan, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan peningkatan fasilitas dan sarana prasarana seni budaya baik gedung maupun fasilitas penunjang sejalan dengan penyesuaian retribusi seperti, sound system, tata pencahayaan (lighting), pendingin ruangan (AC) serta interior.

Peningkatan fasilitas dan sarana prasarana ini telah dilakukan di Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Gedung Kesenian Miss Tjitjih, Balai Budaya Condet, Pusat Pelatihan Seni Budaya, Perkampungan Budaya Betawi, Rumah si Pitung, Immersive Museum. Dengan begitu, layanan yang diberikan bagi para pengguna dapat lebih maksimal.

“Peningkatan sarana prasarana ini akan terus dilaksanakan termasuk yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024,” ucap Iwan.

Iwan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk dimanfaatkan oleh para seniman. Dia menilai, anggaran tersebut diberikan sebagai stimulan sebagai dukungan bagi mereka agar lebih menghasilkan karya-karya seni dan budaya.

“Segala bentuk ide dan penciptaan kreasi sudah selayaknya diapreasiasi dengan baik oleh Pemerintah,” kata Iwan.

Iwan menambahkan, hasil karya seniman harus dapat dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat. Maka itu, diperlukan sebuah ruang interaksi seni budaya dengan fasilitas yang ideal dan memadai. Dia menilai, setiap karya seniman itu selayaknya dapat menggugah para penonton untuk lebih menikmati dan menghargai hasil karya seni yang ditampilkan.

“Dan peran Pemerintah sebagai fasilitatornya, misalnya dengan memberikan dukungan tiket masuk untuk menambah animo masyarakat dan tambahan wawasan seni budayanya, hingga bantuan kepada para seniman misalnya bantuan biaya sewa kostum, sewa sound system, bintang tamu dan lain-lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” tandas Iwan.

Sebagai informasi, penyesuaian retribusi mengacu kepada aturan hukum antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian retribusi atas beberapa objek retribusi yang sudah berlaku selama delapan tahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3645 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1045 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye956 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye886 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye866 personTiyo Surya Sakti