Pasar Jaya Serahkan Sertifikat PPTU, SIPTU dan SHPTU di Pasar Induk Kramat Jati
Perumda Pasar Jaya melakukan penyerahan dokumen perpanjangan hak pemakaian tempat usaha (PPTU), surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU) dan sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU) pada bangunan U-Shape Blok A Los A-H di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/1).
Pedagang yang sudah memproses PPTU, SIPTU, dan SHPTU sudah mencapai 308 tempat usaha
Tercatat, 2.188 tempat usaha yang terdapat di bangunan U-Shape Blok A Los A-H.
Perumda Pasar Jaya Kembali Adakan Program Berangkatkan UmrahManajer Hubungan Masyarakat, Agus Lamun mengatakan, ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk mendukung kelangsungan usaha dan memperkuat ekosistem bisnis di Pasar Induk Kramat Jati.
Dia menyampaikan, bangunan U-Shape Blok A Los A-H memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan perdagangan dan bisnis. Kini, bangunan tersebut telah memperoleh perpanjangan hak pemakaian tempat usaha.
“Pedagang yang sudah memproses PPTU, SIPTU, dan SHPTU sudah mencapai 308 tempat usaha,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, proses perpanjangan melibatkan pemerintah, swasta dan para pedagang untuk saling bersinergi.
“Dengan memperoleh dokumen-dokumen ini, diharapkan para pedagang dan Pasar Induk Kramat Jati terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang dinamis dan berdaya saing tinggi,” tandasnya.