You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 108.232 APK Telah Diturunkan di Jakbar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

108.232 APK di Jakbar Sudah Diturunkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat terus menggencarkan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK). Tercatat, sejak 11 Februari 2024 hingga hari ini, sudah 108.232 APK berhasil diturunkan oleh petugas gabungan.

Ratusan ribu APK yang telah diturunkan terdiri dari bendera, spanduk, banner dan baliho

Kepala Bagian Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi mengatakan, ratusan ribu APK tersebut merupakan hasil monitoring petugas dibantu masyarakat yang tersebar di delapan kecamatan dan 56 kelurahan di Jakarta Barat.

"Ratusan ribu APK yang telah diturunkan terdiri dari bendera, spanduk, banner dan baliho," ujar Rano, Selasa (13/2).

Penurunan APK di Kembangan Selatan Disambut Positif Warga

Adapun rincian hasil penurunan APK per kecamatan di Jakarta Barat sebagai berikut;

- 7.367 APK di Cengkareng

- 4.545 APK di Grogol Petamburan

- 7.182 APK di Tambora

- 4.673 APK di Taman Sari

- 8.049 APK di Kebon Jeruk

- 5.791 APK di Palmerah

- 16.790 APK di Kembangan

- 5.139 APK di Kalideres.

Ditambahkan Rano, pihaknya akan terus melakukan sweeping APK hingga waktu akhir masa tenang Pemilu 2024.

“Dengan tidak adanya APK, diharapkan saat pencoblosan nanti berjalan aman, lancar, dan damai,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7684 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5698 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1631 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1446 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri