You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Biro Hukum Gelar FGD Pelaksanaan Kerja Sama dalam Penyediaan Infrastruktur
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Biro Hukum Gelar FGD Pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Usaha/Pihak Ketiga Dalam Penyediaan Infrastruktur, Senin (26/2).

Adapun kerja sama tersebut dapat dilaksanakan oleh Daerah dengan Daerah lain

Kegiatan yang diselenggarakan di Grha Ali Sadikin Balai Kota ini diikuti oleh sejumlah OPD dan BUMD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk pihak swasta.

Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha mengatakan, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan berakhir dan pindah ke Nusantara. Terkait dengan hal itu maka status Jakarta telah didesain dan diproyeksikan menjadi Kota Global yakni kota yang memiliki perananan penting dalam pengintegrasian ekonomi yang mampu untuk menarik modal, barang, SDM dan jasa serta informasi secara global.

Kick Off RPJPD 2025-2045, Pj Gubernur Berharap Jakarta Menjadi Kota Global yang Kompetitif

Dia menjelaskan, untuk mewujudkan hal tersebut maka di dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) salah satunya telah diusulkan untuk visi pembangunan Jakarta baru di antaranya adalah menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian yang berfungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan, kegiatan layanan jasa dan jasa keuangan, pusat kegiatan bisnis dengan skala nasional maupun global.

Dia menjelaskan, perwujudan tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan, pasalnya masih banyak tantangan dan permasalahan yang harus dibenahi di antaranya, terkait kepadatan dan mobilitas penduduk, skill tenaga kerja yang belum standardisasi, permukiman kumuh, kemacetan, banjir, polusi udara, rob, penurunana muka tanah, masalah persampahan, akses air bersih.

“Terkait dengan permasalahan dan tantangan tersebut ketika dikluster akan mengerucut kepada permasalahan terkait dengan penggunaan, penyempurnaan, penyediaan, penyiapan teknologi dan infrastruktur,” ungkap Sigit.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan percepatan dan terobosan memecahkan permasalahan ini. Terkait dengan penyediaan, penyempurnaan, penyiapan teknologi dan infrastruktur ini tidak semata-mata terpaku pada skema pengadaan barang dan jasa.

“Namun kita juga mempertimbangkan masalah efisiensi anggaran, fleksibilitas pelaksanaan, adanya pecepatan dalam penyelesaian terhadap penyediaan infratruktur tersebut,” ucap Sigit.

Dia menyampaikan, berdasarkan Pasal 363 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

“Adapun kerja sama tersebut dapat dilaksanakan oleh Daerah dengan Daerah lain, pihak ketiga dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Sigit.

Lebih lanjut disampaikan pada Pasal 366, kerja sama Daerah dengan pihak ketiga meliputi kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah, kerja sama investasi dan kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, ditegaskan bahwa salah satu pelaksanaan kerja sama dapat diprakarsai oleh Perangkat Daerah maupun Pihak Ketiga yang berbentuk Badan Hukum,” urainya.

Dia menambahkan, kerja sama dengan pihak ketiga/badan usaha selain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, juga diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Kerja sama yang diatur dalam peraturan tersebut adalah kerja sama yang dikhususkan dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye6063 personTiyo Surya Sakti
  2. Pasar Murah di Kelurahan Pasar Minggu Diserbu Warga

    access_time24-04-2024 remove_red_eye3162 personTiyo Surya Sakti
  3. Sembilan Kendaraan Ditindak di Kembangan

    access_time22-04-2024 remove_red_eye3075 personTP Moan Simanjuntak
  4. Pengelola Terminal Kampung Rambutan Lakukan Pembinaan Sopir Taksi Offline

    access_time22-04-2024 remove_red_eye3020 personNurito
  5. Satgas SDA Bersihkan Saluran Air di Terminal Pulogadung

    access_time25-04-2024 remove_red_eye2825 personNurito