UP PTSP Kembangan Layani 455 NIB Selama Dua Bulan
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, tercatat melayani sebanyak 455 pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama periode Januari hingga Februari 2024.
usaha pelaku UMKM akan terigestrasi dan legal
Kepala UP PTSP Kecamatan Kembangan, Tatang mengatakan, 455 layanan pendampingan pengurusan NIB tersebut dilakukan dengan cara sistem jemput bola.
“Layanan digelar di enam kelurahan, TPU Joglo, hingga kantin-kantin sekolah di Kembangan,” ujar Tatang, Selasa (12/3).
240 Pelaku UMKM di Jakbar Diberi Pelatihan PemasaranTatang merinci, 455 layanan pengurusan NIB tersebut terdiri dari, 61 layanan di Kelurahan Srengseng, 60 layanan di Joglo, 106 layanan di Kembangan Utara, 70 layanan di Kembangan Selatan, 70 di Meruya Utara, 51 di Meruya Selatan, dan 37 layanan on the spot di TPU Joglo.
“Dengan kepemilikan NIB, usaha pelaku UMKM akan terigestrasi dan legal sehingga dapat mempermudah peminjaman modal usaha dan lain sebagainya,” tandas Tatang.