You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tahap Pertama Penertiban Dokumen Kependudukan di Jakpus Dijadwal Hingga Akhir April
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Penertiban Dokumen Kependudukan di Jakpus Dijadwal Hingga Akhir April

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, akan melakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Kegiatan tahap pertama ini menyasar data dengan status meninggal dan data RT sudah tidak ada.

Menyasar data status meninggal dan data RT tidak ada,

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Syamsul Bahri mengatakan, kegiatan tahap pertama ini dijadwalkan berlangsung selama April 2024. Kemudian, sosialisasi kegiatan penataan dan penertiban terkait penonaktifan NIK itu juga tengah digencarkan ke sejumlah kelurahan.

"Untuk memastikan penonaktifan, kita lakukan penataan dan penertiban. Tahap pertama menyasar data status meninggal dan data RT tidak ada," katanya, Jumat (19/4).

Jumlah Pendatang Baru di Jaktim Menurun Tahun Ini

Dijelaskan Syamsul, data RT tidak ada merupakan data kependudukan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat. Jumlahnya total saat ini mencapai 3.208 jiwa.

Sedangkan data status meninggal merupakan dokumen kependudukan warga yang diduga sudah meninggal dunia. Data yang dimilikinya hingga April ini mencapai jumlah 1.150 jiwa.

"Untuk tahap selanjutnya akan terus dilakukan sesuai arahan pimpinan di bulan berikut hingga Desember nanti," tegasnya.

Lurah Kebon Kelapa, Bellie Oktariyan menyampaikan, pihaknya telah menggelar sosialisasi tentang penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili kepada warganya, Kamis (18/4) kemarin.

Menurut Bellie, penataan dan penertiban bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan agar menyajikan data skala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan Bersih (DKB). Sehingga, menghasilkan data kependudukan yang akurat dan akuntabel.

"Karena imbau RT dan RW melaporkan jika ada warga yang domisilinya bukan di Kelurahan Kebon Kelapa," tukasnya.

Untuk memudahkan pelayanan, ucap Bellie, pihaknya menyiapkan tempat khusus bagi pengaduan bagi warga terkait penonaktifan dan pengaktifan NIK kembali.

"Bagi masyarakat, saya mengimbau jika sudah tidak berdomisili di sini, agar mengurus kepindahan sesuai alamat baru," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5891 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3627 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2850 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2719 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1381 personFolmer