You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 KPK-Inspektorat DKI Gencarkan Pencegahan Korupsi
photo Doc - Beritajakarta.id

KPK-Inspektorat DKI Gencarkan Pencegahan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar temu media di Aula Gedung Merah Putih, Jumat (26/4). 

Kami memiliki lima wilayah direktorat untuk melakukan intervensi pencegahan korupsi

Pertemuan ini dihadiri pimpinan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jawa Timur dan juga Sumatera Utara yang menyampaikan beberapa informasi seputar agenda pemberantasan korupsi.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Didik Agung Widjanarko mengatakan, pihaknya mengemban tugas melaksanakan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik atau pemerintah daerah.  

Inspektorat Adakan Bimtek Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Termasuk koordinasi bersama dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.  

"Jadi ada dua mitra kedeputiaan bidang koordinasi KPK RI yakni pemerintah daerah dan instansi kejaksaan dan kepolisian yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ia memaparkan, seluruh pemerintah daerah wajib melaporkan langkah-langkah intervensi pencegahan di delapan areal rawan korupsi sesuai kajian dari Deputi Bidang Korsup KPK. 

Upaya intervensi pencegahan di areal rawan korupsi difokuskan di 552 pemerintah daerah yang meliputi provinsi, kota dan kabupaten se-Indonesia. Di antaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa dan sebagainya wajib dilaporkan ke Deputi Bidang Korsup KPK.

"Kami memiliki lima wilayah direktorat untuk melakukan intervensi pencegahan korupsi di 552 pemerintah daerah Indonesia," ujarnya.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengaku peran Korsup KPK sangat luar biasa dalam mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan korupsi. 

Pemprov DKI Jakarta saat ini gencar melakukan upaya pencegahan seperti penagihan kewajiban fasos fasum kepada ratusan pengembang yang telah mengantongi izin sejak1970 an, namun belum diserahkan. 

Pada 2021, Pemprov DKI berhasil menagih sekitar Rp 7 triliun dan pada 2022 Rp 6 triliun dari kewajiban pengembang. Kemudian pada 2023, bersama Kedeputian Bidang Korsup KPK berhasil ditagih sekitar Rp 23,9 triliun dari lahan seluas 1,066 juta meter persegi.

"Di dalamnya termasuk kontruksi bangunan sarana ibadah dan sekolah. Pada triwulan I 2024, Pemprov DKI kembali akan menerima tunggakan sekitar Rp 5,4 triliun," sambung Syaefuloh.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jajarta, Heru Budi Hartono yang berkomitmen untuk menyelesaikan penagihan tunggakan dari kewajiban pengembang sesuai peraturan yang berlaku. 

"Penagihan tunggakan kewajiban fasos fasum di melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk Inspektorat DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2521 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1341 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1087 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1087 personFakhrizal Fakhri
  5. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye776 personFakhrizal Fakhri